Medan-Mediadelegasi : Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sumut, bertekad untuk menghapus sistem pengelolaan sampah terbuka atau open dumping di seluruh kabupaten/kota di provinsi tersebut pada tahun 2026. Target ambisius ini diungkapkan Kepala DLHK Sumut, Heri W Marpaung, usai rapat koordinasi dengan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut, Togap Simangunsong.
Heri menegaskan bahwa pengalihan sistem pengelolaan sampah ke sistem tertutup atau Sanitary Landfill merupakan prioritas utama, sejalan dengan kajian lingkungan hidup strategis di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Sistem Sanitary Landfill sendiri merupakan metode pengelolaan sampah yang lebih modern dan ramah lingkungan, di mana sampah ditimbun di lahan khusus, dipadatkan, dan ditutup dengan tanah secara berkala.
“Ini fokus kita, dan targetnya di 2026 tidak ada lagi kabupaten/kota yang menggunakan sistem TPS terbuka. Semua harus sudah pakai Sanitary Landfill,” tegas Heri. Ia menambahkan bahwa target ini selaras dengan visi misi Gubernur Sumut dan program nasional Presiden Prabowo Subianto.
Rapat koordinasi tersebut juga membahas upaya pengisian kekosongan di beberapa Unit Pelaksana Terknis Daerah Kesatuan Pengelolaan Hutan (UPTD KPH). DLHK Sumut akan segera mempersiapkan langkah-langkah untuk memastikan tugas menjaga kawasan hutan dapat terlaksana secara maksimal.
Sekdaprov Sumut, Togap Simangunsong, dalam arahannya menekankan pentingnya fokus seluruh perangkat dinas terhadap program pembangunan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut, khususnya yang berkaitan dengan lingkungan hidup dan kehutanan. Sumut, dengan luas kawasan hutan yang signifikan, membutuhkan pengelolaan yang optimal.
“Saya minta kita semua untuk tetap kompak dan fokus kepada program kerja yang telah menjadi keputusan,” ujar Togap. Ia juga menekankan bahwa pegawai Pemprov Sumut telah mendapatkan penghasilan yang memadai sebagai motivasi untuk memaksimalkan kinerja.






