Namun sayang, nyawa korban tidak dapat diselamatkan. Eduar Hulu dinyatakan meninggal dunia akibat luka parah yang dideritanya. Usai melakukan perbuatan kejinya, pelaku tidak melarikan diri. Seferius justru menyerahkan diri ke Markas Polsek Lahusa.
“Kini pelaku ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian,” tegas Kapolres Nias Selatan.
Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk selalu menjaga emosi dan menyelesaikan masalah dengan kepala dingin. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.






