Kejaksaan Agung Geledah Apartemen Nadiem Makarim, Usut Kasus Korupsi Laptop Chromebook

- Penulis

Jumat, 12 September 2025 - 14:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terungkap! Apartemen Nadiem Makarim Digeledah Diam-diam oleh Kejagung. (Foto : Ist.)

Terungkap! Apartemen Nadiem Makarim Digeledah Diam-diam oleh Kejagung. (Foto : Ist.)

Medan-Mediadelegasi : Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pengadaan digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) tahun 2019-2023. Sebagai bagian dari penyelidikan, penyidik Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung telah menggeledah apartemen milik mantan Menteri Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan penggeledahan tersebut namun enggan memberikan detail spesifik mengenai lokasi dan barang sitaan. “Nanti yang jelas ada penelusuran tapi yang jelas terkait dokumen-dokumen saja dulu, sementara,” ujar Anang di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (12/9/2025).

Menurut Anang, penggeledahan itu sudah dilakukan sekitar dua hingga tiga minggu lalu. Ia menambahkan, penyidik masih akan menelusuri informasi lebih lanjut terkait kasus ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kronologi Penetapan Tersangka Nadiem Makarim

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Nadiem Makarim (NAM) sebagai tersangka dalam kasus pengadaan laptop Chromebook. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menjelaskan kronologi yang menjadi dasar penetapan tersangka tersebut.

Nurcahyo merinci bahwa pada Februari 2020, Nadiem Makarim, yang saat itu menjabat Mendikbud Ristek, melakukan pertemuan dengan pihak Google Indonesia. Pertemuan tersebut membahas produk Google, khususnya Chromebook, untuk program “Google For Education” yang akan digunakan di sekolah-sekolah.

BACA JUGA:  Nadiem Makarim: 100 Ribu Guru Honorer Segera Jadi PPPK

Setelah beberapa kali pertemuan, Nadiem dan pihak Google bersepakat untuk menjadikan produk Chrome OS dan Chrome Device Management (CDM) sebagai bagian dari proyek pengadaan Alat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).

Untuk merealisasikan kesepakatan tersebut, Nadiem menggelar rapat tertutup via Zoom Meeting pada 6 Mei 2020. Rapat itu dihadiri oleh jajarannya, termasuk Dirjen Paud Dikdasmen (H), Kepala Badan Litbang (T), serta dua staf khusus menteri (JT dan FH). Dalam rapat, Nadiem mewajibkan peserta untuk menggunakan handset atau alat sejenis dan membahas pengadaan TIK dengan spesifikasi Chromebook, padahal proyek ini belum dimulai.

Nurcahyo mengungkapkan bahwa Nadiem juga merespons surat dari Google terkait partisipasi mereka dalam pengadaan TIK. Padahal, menteri sebelumnya (ME) tidak menanggapi surat tersebut karena uji coba pengadaan Chromebook pada 2019 telah gagal dan tidak efektif untuk sekolah-sekolah di daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal).

Namun, atas perintah Nadiem Makarim, pengadaan TIK tahun 2020 dipastikan menggunakan Chromebook. Direktur SD (SW) dan Direktur SMP (M) kemudian membuat petunjuk teknis dan pelaksanaan yang secara spesifik mengunci spesifikasi Chrome OS. Hal ini diperkuat dengan terbitnya Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 pada Februari 2021 yang juga mengunci spesifikasi tersebut dalam lampirannya.

BACA JUGA:  Nadiem Makarim Akan Hadir di KPK Terkait Kasus Google Cloud

Dugaan Pelanggaran Hukum

Kejagung meyakini Nadiem Makarim telah melanggar sejumlah peraturan, termasuk Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 123 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis dana alokasi khusus fisik, Perpres Nomor 16 Tahun 2018 (diubah menjadi Perpres Nomor 12 Tahun 2021) tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, serta Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 (diubah menjadi Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021) tentang pedoman perencanaan pengadaan.

Atas perbuatannya, Nadiem Makarim disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Langkah penggeledahan apartemen ini menunjukkan bahwa penyidikan kasus ini terus berjalan dan Kejagung serius dalam mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk memperkuat dugaan keterlibatan Nadiem Makarim dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tragedi Surade, Kasus Kematian NS Naik Penyidikan
Aset DSI Disita, Bareskrim Buru Pemulihan Kerugian
Korban Pinjol Ilegal Diperas Hingga Rp 1,4 Miliar Setelah Lunas, Bareskrim Ungkap Modus Mengerikan
Anggota DPRD Sumut Megawati Zebua Ditetapkan Jadi Tersangka Penganiayaan Pramugari Wings Air
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 255 Kg Ganja dari Aceh, Dua Kurir Ditangkap
Polisi Tangkap Pelaku Penembakan Warga Lhokseumawe, Senpi dan Amunisi Diamankan
Kejari Banjar Tetapkan Istri dan Kakak Kandung Sebagai Terdakwa Pembunuhan Berencana, Terancam Hukuman Mati
Dit Narkoba Polda Sumut ‘Kewalahan’? Sejumlah Buronan Narkoba Kelas Kakap Belum Tertangkap

Berita Terkait

Senin, 23 Februari 2026 - 14:12 WIB

Tragedi Surade, Kasus Kematian NS Naik Penyidikan

Sabtu, 21 Februari 2026 - 17:10 WIB

Aset DSI Disita, Bareskrim Buru Pemulihan Kerugian

Jumat, 21 November 2025 - 14:44 WIB

Korban Pinjol Ilegal Diperas Hingga Rp 1,4 Miliar Setelah Lunas, Bareskrim Ungkap Modus Mengerikan

Jumat, 21 November 2025 - 13:28 WIB

Anggota DPRD Sumut Megawati Zebua Ditetapkan Jadi Tersangka Penganiayaan Pramugari Wings Air

Sabtu, 15 November 2025 - 16:48 WIB

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 255 Kg Ganja dari Aceh, Dua Kurir Ditangkap

Berita Terbaru