Taufik Sitepu Dituntut 11 Tahun Penjara dan Bayar Rp12,2 M

Hakim Tolak Eksepsi Mantan Kadis Bina Marga Sumut
Gedung PN Medan. Foto: D|Ist

“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan kurungan,” kata Jaksa.

Usai mendengar tuntutan Jaksa, Majelis Hakim yang diketuai Syafril Pardamean Batubara menunda sidang pekan depan dengan agenda pledoi (nota pembelaan). Sebelumnya, dalam dakwaan Jaksa menyebutkan bahwa Taufik Sitepu  menguasai lahan PT KAI Divre I Sumut sejak tahun 2007-2020. 

Terdakwa Taufik Sitepu, nekat menyewakan lahan PT KAI Sumut, kepada orang lain.  “Telah terjadi Opportunity Loss atau potensi hilangnya pendapatan PT Kereta Api Indonesia Divre I Sumut di Medan sebesar Rp982.517.417,” ujarnya 

Bacaan Lainnya

Terdakwa seolah-olah telah memiliki alas hak atas lahan seluas 597 M2 dengan memakai Surat Keterangan (SK) yang kemudian dibantah Camat Medan Barat. Semula ayah terdakwa, M Arifin Sitepu sebagai penyewa objek lahan seluas 597 M2 milik PT KAI (Persero) Divre I Sumut di Jalan Perintis Kemerdekaan / Jalan Putri Merak Jingga (dahulu namanya) Jalan Gudang Medan.

Kemudian, lanjutnya, terdakwa tidak pernah lagi membayar sewa lahan dengan dalih mendiang ayahnya sebagai pemilik lahan berdasarkan SK Camat dan memasang plang.

Antara lain berisikan pengumuman, ‘Tanah ini Milik HM Arifin Sitepu, Dkk Berdasarkan Surat SK Camat Dibawah Pengawasan Taufik Sitepu SH’. 

Namun ketika dikroscek, Camat Medan Barat menyatakan tidak pernah menerbitkan SK atas nama HM Arifin Sitepu. Bahkan lahan tersebut disewakan kepada orang lain bernama Ng Mei Lie periode 2014 hingga 2020, tanpa sepengetahuan PT KAI.

Akibat perbuatan terdakwa, keuangan negara dirugikan mencapai Rp11.255.502.000,- serta berpotensi hilangnya pendapatan (Opportunity Loss) PT KAI Divre I Sumut sebesar Rp982.517.417, sebagaimana Laporan Akuntan Independen atas Audit Prosedur tertanggal 2 September 2020. D|Red

Pos terkait