Cara Klaim Saldo BPJS Ketenagakerjaan setelah Resign

Senin, 4 Agustus 2025 - 11:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cara Klaim Saldo BPJS Ketenagakerjaan setelah Resign. (Foto : Ist.)

Cara Klaim Saldo BPJS Ketenagakerjaan setelah Resign. (Foto : Ist.)

Medan-Mediadelegasi : Pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) dapat dilakukan setelah karyawan resign dari pekerjaannya. Waktu pencairan tergantung pada besarnya saldo dalam program Jaminan Hari Tua (JHT).

Menurut ketentuan BPJS Ketenagakerjaan, pencairan saldo JHT dapat dilakukan dalam waktu maksimal satu hari kerja jika saldo kurang dari Rp 10 juta. Sementara itu, jika saldo lebih dari Rp 10 juta, pencairan dapat dilakukan dalam waktu maksimal lima hari kerja.

Klaim saldo JHT dapat diajukan setelah melewati masa tunggu satu bulan sejak surat keterangan pengunduran diri diterbitkan perusahaan. Jangka waktu pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan sejak resign bisa mencapai lebih dari satu bulan, bergantung dari total dana yang dimiliki.

Untuk melakukan klaim saldo BPJS Ketenagakerjaan, peserta perlu mengetahui dokumen dan langkah pencairan JHT. Klaim saldo BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan secara online lewat Lapak Asik dan JMO maupun offline melalui kantor cabang.

Syarat untuk melakukan klaim saldo BPJS Ketenagakerjaan antara lain Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya, Keterangan Pengunduran diri dari Pemberi Kerja, Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, dan NPWP (Bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian).

BACA JUGA:  Kuliah Gratis, Hingga Lapangan Kerja

Peserta dapat melakukan klaim saldo BPJS Ketenagakerjaan secara online melalui Lapak Asik dengan saldo lebih dari Rp 10 juta. Langkah-langkahnya adalah membuka portal Lapak Asik, mengisi data diri, mengunggah dokumen persyaratan, dan melakukan verifikasi data melalui video call.

Selain itu, peserta juga dapat melakukan klaim saldo BPJS Ketenagakerjaan secara online melalui JMO dengan akumulasi saldo JHT maksimal Rp 10.000.000. Langkah-langkahnya adalah membuka aplikasi JMO, memilih menu Klaim JHT, dan melakukan pengecekan data kepesertaan.

Klaim saldo BPJS Ketenagakerjaan juga dapat dilakukan secara offline di kantor cabang dengan membawa persyaratan dokumen asli dan mengisi data formulir pengajuan klaim JHT.

Pastikan semua syarat terpenuhi, sehingga klaim saldo BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan secepatnya. Peserta BPJS Ketenagakerjaan sebaiknya sudah memiliki rencana pengelolaan dana klaim saldo BPJS Ketenagakerjaan selepas resign.

BACA JUGA:  Presiden Ingatkan Seluruh Kepala Daerah Waspadai Potensi Naiknya Kasus Covid-19 Pascalebaran

Dengan demikian, peserta dapat memanfaatkan dana tersebut untuk kebutuhan setelah resign dari pekerjaannya. Penting untuk memahami prosedur dan syarat klaim saldo BPJS Ketenagakerjaan agar proses pencairan dapat berjalan lancar.

BPJS Ketenagakerjaan menyediakan beberapa cara untuk melakukan klaim saldo JHT, sehingga peserta dapat memilih metode yang paling sesuai dengan kebutuhan mereka.

Dalam melakukan klaim saldo BPJS Ketenagakerjaan, peserta harus memastikan bahwa semua dokumen yang diperlukan sudah lengkap dan benar.

Dengan memahami prosedur dan syarat klaim saldo BPJS Ketenagakerjaan, peserta dapat melakukan pencairan dana dengan lebih mudah dan cepat.

Pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan dapat membantu peserta dalam menghadapi kebutuhan finansial setelah resign dari pekerjaannya. Oleh karena itu, penting untuk memahami prosedur dan syarat klaim saldo BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan demikian, peserta dapat memanfaatkan dana tersebut untuk memenuhi kebutuhan mereka setelah resign dari pekerjaannya. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kadis SDABMBK Khairul Azmi Dorong Drainase Lebih Optimal, 1.047 Meter U-Ditch Dibangun di Gaperta
DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta
CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN
Namanya Dicatut Irhamsadani Rambe dalam Isu Seleksi KPID, KAMMI Sumut: Ketua yang Sah Hanya Hasan Basri!
BEM UMN Al-Washliyah Tagih Tindak Lanjut Bea Cukai soal Dugaan Monza Ilegal
Gelar Muswil ke III, Syamsuri Terpilih Jadi Ketua IKA UT Medan Periode 2026-2031
Dua Kepala Lingkungan di Medan Ditangkap Terkait Narkoba, Satu Bawa 600 Butir Ekstasi
Inspektorat Kota Medan Bungkus Rapi Temuan BPK
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 17:31 WIB

Kadis SDABMBK Khairul Azmi Dorong Drainase Lebih Optimal, 1.047 Meter U-Ditch Dibangun di Gaperta

Rabu, 23 September 2026 - 16:45 WIB

DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta

Sabtu, 19 September 2026 - 19:11 WIB

CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN

Rabu, 16 September 2026 - 16:11 WIB

Namanya Dicatut Irhamsadani Rambe dalam Isu Seleksi KPID, KAMMI Sumut: Ketua yang Sah Hanya Hasan Basri!

Selasa, 15 September 2026 - 14:31 WIB

BEM UMN Al-Washliyah Tagih Tindak Lanjut Bea Cukai soal Dugaan Monza Ilegal

Berita Terbaru