Cara Klaim Saldo BPJS Ketenagakerjaan setelah Resign

- Penulis

Senin, 4 Agustus 2025 - 11:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cara Klaim Saldo BPJS Ketenagakerjaan setelah Resign. (Foto : Ist.)

Cara Klaim Saldo BPJS Ketenagakerjaan setelah Resign. (Foto : Ist.)

Medan-Mediadelegasi : Pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) dapat dilakukan setelah karyawan resign dari pekerjaannya. Waktu pencairan tergantung pada besarnya saldo dalam program Jaminan Hari Tua (JHT).

Menurut ketentuan BPJS Ketenagakerjaan, pencairan saldo JHT dapat dilakukan dalam waktu maksimal satu hari kerja jika saldo kurang dari Rp 10 juta. Sementara itu, jika saldo lebih dari Rp 10 juta, pencairan dapat dilakukan dalam waktu maksimal lima hari kerja.

Klaim saldo JHT dapat diajukan setelah melewati masa tunggu satu bulan sejak surat keterangan pengunduran diri diterbitkan perusahaan. Jangka waktu pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan sejak resign bisa mencapai lebih dari satu bulan, bergantung dari total dana yang dimiliki.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk melakukan klaim saldo BPJS Ketenagakerjaan, peserta perlu mengetahui dokumen dan langkah pencairan JHT. Klaim saldo BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan secara online lewat Lapak Asik dan JMO maupun offline melalui kantor cabang.

Syarat untuk melakukan klaim saldo BPJS Ketenagakerjaan antara lain Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya, Keterangan Pengunduran diri dari Pemberi Kerja, Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, dan NPWP (Bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian).

BACA JUGA:  26 Tersangka Ditangkap Terkait Penjarahan Pabrik Kaca di Medan, Kerugian Capai Rp1,5 Miliar

Peserta dapat melakukan klaim saldo BPJS Ketenagakerjaan secara online melalui Lapak Asik dengan saldo lebih dari Rp 10 juta. Langkah-langkahnya adalah membuka portal Lapak Asik, mengisi data diri, mengunggah dokumen persyaratan, dan melakukan verifikasi data melalui video call.

Selain itu, peserta juga dapat melakukan klaim saldo BPJS Ketenagakerjaan secara online melalui JMO dengan akumulasi saldo JHT maksimal Rp 10.000.000. Langkah-langkahnya adalah membuka aplikasi JMO, memilih menu Klaim JHT, dan melakukan pengecekan data kepesertaan.

Klaim saldo BPJS Ketenagakerjaan juga dapat dilakukan secara offline di kantor cabang dengan membawa persyaratan dokumen asli dan mengisi data formulir pengajuan klaim JHT.

Pastikan semua syarat terpenuhi, sehingga klaim saldo BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan secepatnya. Peserta BPJS Ketenagakerjaan sebaiknya sudah memiliki rencana pengelolaan dana klaim saldo BPJS Ketenagakerjaan selepas resign.

BACA JUGA:  Polrestabes Medan Belum Tangkap Pelaku Diduga Melakukan Pencabulan Anak di Bawah Umur

Dengan demikian, peserta dapat memanfaatkan dana tersebut untuk kebutuhan setelah resign dari pekerjaannya. Penting untuk memahami prosedur dan syarat klaim saldo BPJS Ketenagakerjaan agar proses pencairan dapat berjalan lancar.

BPJS Ketenagakerjaan menyediakan beberapa cara untuk melakukan klaim saldo JHT, sehingga peserta dapat memilih metode yang paling sesuai dengan kebutuhan mereka.

Dalam melakukan klaim saldo BPJS Ketenagakerjaan, peserta harus memastikan bahwa semua dokumen yang diperlukan sudah lengkap dan benar.

Dengan memahami prosedur dan syarat klaim saldo BPJS Ketenagakerjaan, peserta dapat melakukan pencairan dana dengan lebih mudah dan cepat.

Pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan dapat membantu peserta dalam menghadapi kebutuhan finansial setelah resign dari pekerjaannya. Oleh karena itu, penting untuk memahami prosedur dan syarat klaim saldo BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan demikian, peserta dapat memanfaatkan dana tersebut untuk memenuhi kebutuhan mereka setelah resign dari pekerjaannya. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Benny Sinomba, “Bapak Pendidikan Medan” yang Tinggalkan Jejak Perubahan di Dunia Pendidikan
Kajati Sumut Muhibuddin Lantik Wakajati, Aspidum hingga Tujuh Kajari, Tekankan Integritas dan Nurani dalam Penegakan Hukum
DPD Ikanas Sumut 2025-2030 Dinahkodai Erwan Rozadi Nasution Resmi Dikukuhkan, Bobby Nasution Beri Apresiasi
Diduga Melakukan Kelalaian Medis Dalam Operasi Pasien, dr RD Disomasi dan Dilaporkan ke Polda Sumut
LLDIKTI 1 Terus Menjadi Sorotan: Beberapa Paket Pengadaan Internal Terasa Janggal
Kejati Sumut Geledah Kantor Satker PKP Sumatera II Terkait Dugaan Korupsi Rusun Rp64 Miliar
Rico Waas Apresiasi Kinerja Jajaran, Pemko Medan Borong Dua Penghargaan Nasional
Komisi VIII Pastikan Kesiapan Layanan & Mitigasi Kedaruratan di Embarkasi Medan

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:03 WIB

Benny Sinomba, “Bapak Pendidikan Medan” yang Tinggalkan Jejak Perubahan di Dunia Pendidikan

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:17 WIB

Kajati Sumut Muhibuddin Lantik Wakajati, Aspidum hingga Tujuh Kajari, Tekankan Integritas dan Nurani dalam Penegakan Hukum

Minggu, 3 Mei 2026 - 16:10 WIB

DPD Ikanas Sumut 2025-2030 Dinahkodai Erwan Rozadi Nasution Resmi Dikukuhkan, Bobby Nasution Beri Apresiasi

Minggu, 3 Mei 2026 - 16:05 WIB

Diduga Melakukan Kelalaian Medis Dalam Operasi Pasien, dr RD Disomasi dan Dilaporkan ke Polda Sumut

Rabu, 29 April 2026 - 15:11 WIB

LLDIKTI 1 Terus Menjadi Sorotan: Beberapa Paket Pengadaan Internal Terasa Janggal

Berita Terbaru