Mantan Camat Natal Didakwa Korupsi Dana Desa Rp887 Juta

Senin, 1 November 2021 - 23:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, alkhairaat.id

Ilustrasi, alkhairaat.id

Medan-Mediadelegasi: Mantan Camat Natal di Kabupaten Mandailingnatal (Madina) Riplan SSos MM, didakwa atas kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) yang merugikan negara Rp887 juta, dalam sidang yang digelar secara virtual di Ruang Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (1/11).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agustini menguraikan dalam dakwaanya, perbuatan itu dilakukan terdakwa Riplan bersama-sama saksi Nirwana selaku Kasi Pemerintahan Kecamatan Natal, TA 2019-2020. 

“Dimana terdakwa Riplan memerintahkan kepada para Kepala Desa se-Kecamatan Natal untuk memuat beberapa kegiatan yang wajib ditampung didalam APBDes 2019, yaitu kegiatan Pengadaan/Pembelian HT, Buku Perpustakaan Milik Desa, Pelatihan PKK TA 2019 dan Pelatihan Tanggap Bencana Alam,” ujarnya di hadapan Hakim Ketua, Sulhanuddin. 

BACA JUGA:  Ini Peran Manajer Kimia Farma dan 4 Bawahannya

Lebih lanjut, kata dia, usulan itu kemudian ditolak oleh dua kepala desa, yakni saksi Tasmil selaku Kades Sundutan Tigo dan Nurul Mahmudi selaku Kades Sikira-kira I. 

“Saat itu terdakwa menentang keputusan para Kepala Desa tersebut dengan mengatakan bahwa kegiatan yang diperintahkannya, wajib ditampung didalam APBDes tahun 2019,” katanya. 

Setelah itu, para Kades melaksanakan musyawarah desa dengan masing-masing masyarakat yang dihadiri BPD masing-masing Desa. Pada saat itu, terdapat beberapa masyarakat serta BPD yang tidak setuju dengan kegiatan yang diperintahkan oleh terdakwa. Atas hal itu, Kades Sikira-kira I menyusun APBDes tahun 2019 sesuai dengan hasil musyawarah desa yang telah dilaksanakan saat itu. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Istana Maimon Jadi Saksi, 23 Paguyuban Kesukuan Pertajam Komitmen Merajut Kebhinekaan Bersama FKN Sumut
USU: Belum Ditemukan Indikasi Perundungan dalam Kasus Meninggalnya Mahasiswi FIB
Kadis SDABMBK Khairul Azmi Dorong Drainase Lebih Optimal, 1.047 Meter U-Ditch Dibangun di Gaperta
DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta
CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN
Namanya Dicatut Irhamsadani Rambe dalam Isu Seleksi KPID, KAMMI Sumut: Ketua yang Sah Hanya Hasan Basri!
BEM UMN Al-Washliyah Tagih Tindak Lanjut Bea Cukai soal Dugaan Monza Ilegal
Gelar Muswil ke III, Syamsuri Terpilih Jadi Ketua IKA UT Medan Periode 2026-2031
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:09 WIB

Istana Maimon Jadi Saksi, 23 Paguyuban Kesukuan Pertajam Komitmen Merajut Kebhinekaan Bersama FKN Sumut

Senin, 28 September 2026 - 17:16 WIB

USU: Belum Ditemukan Indikasi Perundungan dalam Kasus Meninggalnya Mahasiswi FIB

Jumat, 25 September 2026 - 17:31 WIB

Kadis SDABMBK Khairul Azmi Dorong Drainase Lebih Optimal, 1.047 Meter U-Ditch Dibangun di Gaperta

Rabu, 23 September 2026 - 16:45 WIB

DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta

Sabtu, 19 September 2026 - 19:11 WIB

CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN

Berita Terbaru