Tekab Polsek Sunggal Tangkap 2 Curanmor

Medan- Mediadelegasi: Team khusus anti bandit (Tekab) Polsek Sunggal berhasil mengamankan 2 orang tersangka pelaku curanmor inisial AS (30) dan ZU alias Mendoi (28) warga Kelurahan Asam Kumbang dan seorang penadah barang haram berinisial DTL (39) warga Desa Lalang Kecamatan Sunggal Deliserdang, Selasa (20/4/2021) di tiga tempat yang berbeda.

Keberhasilan pengungkapan kasus curanmor tersebut disampaikan Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE MH didampingi Kasi Hukum Aiptu Ngatijan dan Kasi Humas Aiptu Roni Sembiring, Rabu (21/4/2021) saat dikonfirmasi di Mako Polsek Sunggal.

Dijelaskan Kanit, berawal dari pengaduan korban I (47), warga Jl. Bunga Raya Kel. Asam Kumbang Kec. Medan Selayang pada hari Minggu., 11 April 2021 sekira pukul 07.00 Wib tentang pencurian sepeda motor miliknya saat korban sedang tertidur di sebuah warung di dekat rumahnya.

Bacaan Lainnya

Menindaklanjuti laporan korban tersebut, selanjutnya Tekab Polsek Sunggal segera melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut dan team penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

Berdasarkan keterangan saksi-saksi, diduga pelaku yang mengambil ranmor korban adalah AS dan ZU als Mendoi.

Selanjutnya team melakukan pengejaran terhadap tersangka AS dan berhasil menangkapnya, Selasa (20/4) sekira jam 01.00 WIB, saat hendak keluar dari rumahnya.

Sedangkan tersangka ZU als Mendoi berhasil diringkus pada hari yang sama sekira pukul 14.00 wib di sebuah tempat kusuk.

Selanjutnya berdasarkan keterangan keduanya, team akhirnya meringkus tersangka DTL di rumahnya karena diduga menadah barang hasil kejahatan tidak lama sesudahnya berikut barang bukti berupa 1 Unit Sp.Motor Yamaha Mio Sporty No. Pol BK 3891 SZ.

“Ketiganya telah kita amankan di mako Polsek Sunggal dan sedang kita periksa secara intensif guna pengembangan, untuk tersangka AS dan ZU als Mendoi kita persangkakan melanggar 363 (1) ancaman hukuman 7 tahun, sedangkan tsk DTL kita persangkakan melanggar pasal 480 dengan ancaman hukuman 4 tahun, tutup Budiman mengakhiri.D|Mdn.Neng

Pos terkait