Tenang!!! SK Inpassing GBPNS Segera Muncul di Akun Simpatika

- Penulis

Sabtu, 23 September 2023 - 23:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangkap layar ajuan inpassing di aplikasi Simpatika Kemenag. Foto: D|maruli siregar

Tangkap layar ajuan inpassing di aplikasi Simpatika Kemenag. Foto: D|maruli siregar

Medan-Mediadelegasi: Surat Keputusan (SK) penyetaraan pangkat dan jabatan bagi guru madrasah bersertifikat pendidik atau Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GPNS) Tahun 2023 Kementerian Agama (Kemenag) Inpassing segera muncul secara digital di akun PTK Simpatika masing-masing.

Informasi berhasil dikumpulkan Mediadelegasi, hingga Sabtu (23/9), mencatat ada 106.227 guru madrasah yang akan disetarakan pangkat dan golongannya tahun 2023 dengan pengalokasian anggaran sebesar Rp1.811.127.859.200,- untuk membayar tunjangan profesi guru yang telah diinpassing.

Menurut Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kemenag RI, Muhammad Zain, ada 88.917 guru madrasah non-ASN yang telah disetarakan jabatan fungsionalnya dan sudah rutin menerima tunjangan profesi guru (TPG) sesuai golongan jabatan fungsionalnya.

“Tahun 2023 sekarang, ada sejumlah 106.227 guru madrasah non-ASN yang telah memiliki sertifikat pendidik dan belum diinpassing, mereka inilah yang akan kami terbitkan SK Inpassing-nya pada tahun ini,” sebut Muhammad Zain.

BACA JUGA:  Hilal Berpotensi Teramati Saat Matahari Terbenam 1 Mei 2022

BACA JUGA: Usulkan PPG Ditampung APBD, Aliansi Guru PAI Audiensi ke DPRD Langkat

Proses dan Penghitungan

Sebagaimana diketahui, proses pengusulan penyetaraan jabatan fungsional (Inpassing) GBPNS telah berlangsung sejak dua pekan lalu. Dilakukan secara mandiri oleh Guru Tenaga Kependidikan (GTK) yang memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) di akun PTK Simpatika masing-masing.

Saat ini tinggal menunggu proses di Kementerian Agama RI, setelah sebelumnya telah melewati proses verifikasi sejumlah berkas yang diupload PTK oleh admin Simpatika Kemenag Kabupaten/Kota dan Kanwil Kemenag.

Kira-kira berada di golongan jabatan fungsional yang manakah anda. Berikut cara penghitungannya mengacu kepada Unsur dan Subunsur Penyesuaian Angka Kredit (PAK) Guru sebagaimana PermennegPAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009.

BACA JUGA:  FKPPI Sumut Gelar Deklarasi Dukung Pemilu Damai 2024

SK Inpassing GBPNS maupun GPNS diatur dalam Permendiknas RI Nomor 47 Tahun 2007. Sedangkan pemberian tunjangan profesi dan tunjangan khusus atas Permendiknas RI Nomor 22 Tahun 2010 sebagai perubahan atas Permendiknas RI Nomor 47 Tahun 2007.

Inpassing jabatan fungsional GBPNS dan PAK berdasarkan kualifikasi akademik dan masa kerja.

Kualifikasi akademiki dengan ijazah S1/D4 angka kredit dihitung 100 point dan sertifikat pendidik dihitung 2 point.

Kemudian penghitungan terhadap masa kerja selama yang bersangkutan melaksanakan tugas sebagai GBPNS paling sedikit dua tahun diperhitungkan sebesar 15 persen dari hasil perhitungan norma angka kredit pembelajaran/pembimbingan dengan ketentuan; masa kerja sampai dengan tahun 2012 menggunakn indeks 7,628 setiap semester dikalikan masa kerja, dan/atau masa kerja mulai tahun 2013 menggunakan indeks 5,25 setiap semester dikalikan masa kerja.

D|red-06

3 tanggapan untuk “Tenang!!! SK Inpassing GBPNS Segera Muncul di Akun Simpatika”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemprov Sumut Gelar Geo Festival di Danau Toba dengan Anggaran Rp 2 M
Pemko Medan Anggarkan Rp300 Juta dari APBD 2026 untuk Rehabilitasi Ruangan di Kejati Sumut
​Melihat Kebaikan di Tengah Kekurangan
Pasangan Kekasih Ditangkap Polisi, Rutin Siarkan Konten Asusila Live dari Hotel Demi Cuan Jutaan Rupiah
Benny Sinomba, “Bapak Pendidikan Medan” yang Tinggalkan Jejak Perubahan di Dunia Pendidikan
Kajati Sumut Muhibuddin Lantik Wakajati, Aspidum hingga Tujuh Kajari, Tekankan Integritas dan Nurani dalam Penegakan Hukum
DPD Ikanas Sumut 2025-2030 Dinahkodai Erwan Rozadi Nasution Resmi Dikukuhkan, Bobby Nasution Beri Apresiasi
Diduga Melakukan Kelalaian Medis Dalam Operasi Pasien, dr RD Disomasi dan Dilaporkan ke Polda Sumut

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 17:09 WIB

Pemprov Sumut Gelar Geo Festival di Danau Toba dengan Anggaran Rp 2 M

Senin, 18 Mei 2026 - 13:15 WIB

Pemko Medan Anggarkan Rp300 Juta dari APBD 2026 untuk Rehabilitasi Ruangan di Kejati Sumut

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:31 WIB

​Melihat Kebaikan di Tengah Kekurangan

Sabtu, 16 Mei 2026 - 15:34 WIB

Pasangan Kekasih Ditangkap Polisi, Rutin Siarkan Konten Asusila Live dari Hotel Demi Cuan Jutaan Rupiah

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:03 WIB

Benny Sinomba, “Bapak Pendidikan Medan” yang Tinggalkan Jejak Perubahan di Dunia Pendidikan

Berita Terbaru

Foto: GS

Kabupaten Labuhan Batu Utara

Operasi Antik Toba 2026: LAN Labura Apresiasi Keseriusan Polres Labuhanbatu Berantas Narkoba

Selasa, 26 Mei 2026 - 11:27 WIB