Tenang!!! SK Inpassing GBPNS Segera Muncul di Akun Simpatika

Tenang!!! SK Inpassing GBPNS Segera Muncul di Akun Simpatika
Tangkap layar ajuan inpassing di aplikasi Simpatika Kemenag. Foto: D|maruli siregar

Kira-kira berada di golongan jabatan fungsional yang manakah anda. Berikut cara penghitungannya mengacu kepada Unsur dan Subunsur Penyesuaian Angka Kredit (PAK) Guru sebagaimana PermennegPAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009.

SK Inpassing GBPNS maupun GPNS diatur dalam Permendiknas RI Nomor 47 Tahun 2007. Sedangkan pemberian tunjangan profesi dan tunjangan khusus atas Permendiknas RI Nomor 22 Tahun 2010 sebagai perubahan atas Permendiknas RI Nomor 47 Tahun 2007.

Inpassing jabatan fungsional GBPNS dan PAK berdasarkan kualifikasi akademik dan masa kerja.

Kualifikasi akademiki dengan ijazah S1/D4 angka kredit dihitung 100 point dan sertifikat pendidik dihitung 2 point.

Kemudian penghitungan terhadap masa kerja selama yang bersangkutan melaksanakan tugas sebagai GBPNS paling sedikit dua tahun diperhitungkan sebesar 15 persen dari hasil perhitungan norma angka kredit pembelajaran/pembimbingan dengan ketentuan; masa kerja sampai dengan tahun 2012 menggunakn indeks 7,628 setiap semester dikalikan masa kerja, dan/atau masa kerja mulai tahun 2013 menggunakan indeks 5,25 setiap semester dikalikan masa kerja.

D|red-06

Pos terkait