Tenang!!! SK Inpassing GBPNS Segera Muncul di Akun Simpatika

Sabtu, 23 September 2023 - 23:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangkap layar ajuan inpassing di aplikasi Simpatika Kemenag. Foto: D|maruli siregar

Tangkap layar ajuan inpassing di aplikasi Simpatika Kemenag. Foto: D|maruli siregar

Medan-Mediadelegasi: Surat Keputusan (SK) penyetaraan pangkat dan jabatan bagi guru madrasah bersertifikat pendidik atau Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GPNS) Tahun 2023 Kementerian Agama (Kemenag) Inpassing segera muncul secara digital di akun PTK Simpatika masing-masing.

Informasi berhasil dikumpulkan Mediadelegasi, hingga Sabtu (23/9), mencatat ada 106.227 guru madrasah yang akan disetarakan pangkat dan golongannya tahun 2023 dengan pengalokasian anggaran sebesar Rp1.811.127.859.200,- untuk membayar tunjangan profesi guru yang telah diinpassing.

Menurut Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kemenag RI, Muhammad Zain, ada 88.917 guru madrasah non-ASN yang telah disetarakan jabatan fungsionalnya dan sudah rutin menerima tunjangan profesi guru (TPG) sesuai golongan jabatan fungsionalnya.

“Tahun 2023 sekarang, ada sejumlah 106.227 guru madrasah non-ASN yang telah memiliki sertifikat pendidik dan belum diinpassing, mereka inilah yang akan kami terbitkan SK Inpassing-nya pada tahun ini,” sebut Muhammad Zain.

BACA JUGA:  Warga Senang Banjir Cepat Surut

BACA JUGA: Usulkan PPG Ditampung APBD, Aliansi Guru PAI Audiensi ke DPRD Langkat

Proses dan Penghitungan

Sebagaimana diketahui, proses pengusulan penyetaraan jabatan fungsional (Inpassing) GBPNS telah berlangsung sejak dua pekan lalu. Dilakukan secara mandiri oleh Guru Tenaga Kependidikan (GTK) yang memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) di akun PTK Simpatika masing-masing.

Saat ini tinggal menunggu proses di Kementerian Agama RI, setelah sebelumnya telah melewati proses verifikasi sejumlah berkas yang diupload PTK oleh admin Simpatika Kemenag Kabupaten/Kota dan Kanwil Kemenag.

Kira-kira berada di golongan jabatan fungsional yang manakah anda. Berikut cara penghitungannya mengacu kepada Unsur dan Subunsur Penyesuaian Angka Kredit (PAK) Guru sebagaimana PermennegPAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009.

SK Inpassing GBPNS maupun GPNS diatur dalam Permendiknas RI Nomor 47 Tahun 2007. Sedangkan pemberian tunjangan profesi dan tunjangan khusus atas Permendiknas RI Nomor 22 Tahun 2010 sebagai perubahan atas Permendiknas RI Nomor 47 Tahun 2007.

BACA JUGA:  Ratusan Massa OKP Melakukan Penyerangan Kelompok Tani Karya Bersatu di Saentis

Inpassing jabatan fungsional GBPNS dan PAK berdasarkan kualifikasi akademik dan masa kerja.

Kualifikasi akademiki dengan ijazah S1/D4 angka kredit dihitung 100 point dan sertifikat pendidik dihitung 2 point.

Kemudian penghitungan terhadap masa kerja selama yang bersangkutan melaksanakan tugas sebagai GBPNS paling sedikit dua tahun diperhitungkan sebesar 15 persen dari hasil perhitungan norma angka kredit pembelajaran/pembimbingan dengan ketentuan; masa kerja sampai dengan tahun 2012 menggunakn indeks 7,628 setiap semester dikalikan masa kerja, dan/atau masa kerja mulai tahun 2013 menggunakan indeks 5,25 setiap semester dikalikan masa kerja.

D|red-06

3 tanggapan untuk “Tenang!!! SK Inpassing GBPNS Segera Muncul di Akun Simpatika”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Video Diduga Aktivitas Narkotika di Rutan Kelas I Medan Beredar, Klarifikasi Masih Dinanti
Andes Radytya: Dari Aktor Film & Dunia Politik, Kini Resmi Menyandang Gelar Advokat
Wisuda Periode II Unika Santo Thomas Tahun Akademik 2025/2026: Lepas 534 Lulusan
Kepengurusan KSMI Kota Medan Dibekukan Pengprov KSMI Sumut, Ini Tiga Alasannya
BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan
BRT Mebidang Medan Rampung Juni 2027, Uji Coba 18 Agustus Pakai Bus Listrik
Gol Mania League 2026: SMA Nurcahaya Borong 4 Gelar Juara Usai Kalahkan SMK TI Budi Agung di Final
Anggota DPRD Medan Tia Ayu Anggraini Soroti Fasilitas Minim SMP Negeri 39 Medan, Minta Pemko Segera Benahi
Berita ini 53 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 16:32 WIB

Video Diduga Aktivitas Narkotika di Rutan Kelas I Medan Beredar, Klarifikasi Masih Dinanti

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 12:47 WIB

Andes Radytya: Dari Aktor Film & Dunia Politik, Kini Resmi Menyandang Gelar Advokat

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 10:59 WIB

Wisuda Periode II Unika Santo Thomas Tahun Akademik 2025/2026: Lepas 534 Lulusan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:09 WIB

Kepengurusan KSMI Kota Medan Dibekukan Pengprov KSMI Sumut, Ini Tiga Alasannya

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:47 WIB

BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan

Berita Terbaru

KPK Klarifikasi Kegiatan di OTT di  Bogor. (Foto:Ist)

Jakarta

KPK Klarifikasi Kegiatan OTT di Bogor

Kamis, 20 Agu 2026 - 21:27 WIB

Bupati Samosir Bersama Kapolda Sumut Tanam Bawang Putih Serentak

Kabupaten Samosir

Bupati Samosir Bersama Kapolda Sumut Tanam Bawang Putih Serentak

Kamis, 20 Agu 2026 - 20:40 WIB

Kementerian PKP-BGN Siapkan Rumah Bagi Keluarga Penerima MBG.(Foto:Ist)

Jakarta

Kementerian PKP-BGN Siapkan Rumah Bagi Keluarga Penerima MBG

Kamis, 20 Agu 2026 - 16:07 WIB