Terancam Mati Massal, Masyarakat Parbaba Dolok Desak Cabut Ijin Penyadapan Getah Pinus

Kondisi dan cara penderesan mengabaikan SOP mengancam kematian massal pohon pinus di daerah ini. Foto: Ist

Samosir-Mediadelegasi: Diduga menyadap getah pinus mengabaikan standar operasional prosedur (SOP), masyarakat Desa Parbaba Dolok, Kecamatan Pangururan, Samosir, Sumatera Utara mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, segera mencabut ijin yang dikantongi Kelompok Tani Hutan Sepaket (KTH) Sep.

“Mengandalkan SK Nomor 8253 Tahun 2024 diteken Pejabat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, pihak KTH Sep, diduga kuat melakukan sejumlah pelanggaran serius dalam pengelolaan penyadapan getah pinus di kawasan hutan Perhutani,” kata salah seorang warga yang minta namanya tidak dituliskan, tokoh masyarakat setempat kepada wartawan, Rabu (10/09).

Menurutnya, tujuan utama pemberian ijin penyadapan getah pinus kepada KTH adalah memberdayakan masyarakat desa hutan, meningkatkan kesejahteraan ekonomi, sekaligus menjaga kelestarian hutan melalui pengelolaan yang terkontrol dan berkelanjutan.

Namun, katanya, laporan di lapangan menunjukkan praktik yang berbeda. Masyarakat punya bukti dapat mengungkap bahwa tenaga penyadap tergolong sedikit dari kalangan warga Desa Parbaba Dolok.

“Kondisi ini berpotensi memantik kecemburuan sosial di tengah masyarakat,” ungkapnya.

Lebih jauh dijelaskan, Pelanggaran terhadap SOP Penyadapan Getah Pinus
Mengacu pada SOP Penyadapan Getah Pinus Nomor: SOP.1/JASLING/UHHBK/HPL.2/1/2020, ditemukan berbagai pelanggaran teknis, antara lain, tinggi penyadapan sudah mencapai lebih dari 3 meter, melebihi batas maksimal 2,5 meter.

Kemudian jarak koakan terlihat sangat rapat, bahkan ada yang hampir tanpa jarak, padahal aturan mengharuskan minimal dua kali lebar koakan.

Pos terkait