Dayang Donna, Ketua Kadin Kaltim Ditahan KPK dalam Kasus Suap Izin Usaha Pertambangan

- Penulis

Rabu, 10 September 2025 - 17:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPK Tahan Ketua KADIN Kaltim Dayang Donna Atas Suap Izin Tambang  (Foto:Ist)

KPK Tahan Ketua KADIN Kaltim Dayang Donna Atas Suap Izin Tambang (Foto:Ist)

Jakarta-Mediadelegasi : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Ketua Kadin Kalimantan Timur, Dayang Donna Walfiaries Tania, dalam kasus dugaan suap terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) periode 2013-2018. Penahanan dilakukan selama 20 hari, mulai 9 September hingga 28 September 2025, di Cabang Rumah Tahanan Negara Kelas II A Jakarta Timur.

Dayang Donna diduga meminta “harga tebusan” sebesar Rp3,5 miliar untuk memperpanjang enam IUP milik pengusaha Rudy Ong Chandra. Uang suap tersebut diberikan dalam bentuk dolar Singapura melalui perantara Iwan Chandra dan Sugeng. Kasus ini juga menyeret mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak, yang telah meninggal dunia sehingga KPK tengah memproses penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu Dayang Donna Walfiaries Tania, Awang Faroek Ishak (alm), dan Rudy Ong Chandra, Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim. Rudy Ong telah ditahan lebih dulu pada kasus yang sama.

BACA JUGA:  Stafsus Nadiem Makarim Dijemput Paksa Kejagung untuk Diperiksa

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Teruntuk Awang Faroek, KPK tengah memproses penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) karena yang bersangkutan sudah meninggal dunia.

Transaksi suap terjadi di sebuah hotel di Samarinda, di mana Dayang Donna menerima uang sebesar Rp3 miliar dan Rp500 juta dalam pecahan dolar Singapura. Setelah transaksi, Rudy Ong menerima dokumen berisi SK 6 IUP dari Dayang Donna yang diantarkan oleh Imas Julia, babysitter Dayang Donna.

Dayang Donna disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA:  Bebaskan' Ribuan Kontainer, Airlangga Minta Bea Cukai Cs Kerja 24 Jam

KPK berkomitmen mengusut praktik suap perizinan tambang yang merugikan negara dan masyarakat. Penyidikan kasus ini merupakan pengembangan dari dugaan suap IUP yang telah bergulir sejak September 2024.

KPK akan terus melakukan penyidikan untuk mengungkap seluruh jaringan dan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus dugaan suap ini. Penahanan Dayang Donna menunjukkan keseriusan KPK dalam menangani kasus korupsi .

Kasus dugaan suap ini dapat berdampak pada reputasi Kalimantan Timur dan tata kelola sumber daya alam di daerah tersebut. KPK akan terus mengawal kasus ini untuk memastikan keadilan dan transparansi dalam pengelolaan sumber daya alam. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda
Profil Sarifah Istri Gubernur Kaltim Jadi Sorotan Publik
Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng
Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir
Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026
Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H
Prabowo Jamin Stabilitas Pasar Modal Pasca-Mundurnya Petinggi OJK dan BEI
Pemkab Tapanuli Utara Paparkan Manajemen Talenta ASN di BKN Pusat

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 09:54 WIB

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda

Jumat, 27 Februari 2026 - 13:53 WIB

Profil Sarifah Istri Gubernur Kaltim Jadi Sorotan Publik

Jumat, 27 Februari 2026 - 11:34 WIB

Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng

Senin, 23 Februari 2026 - 11:18 WIB

Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir

Selasa, 17 Februari 2026 - 21:29 WIB

Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026

Berita Terbaru