Medan-Mediadelegasi: Tiga terdakwa perampokan truk tanki bermuatan minyak sawit curah (CPO) seberat 23 ton disebut-sebut milik PT Raja Garuda Mas (RGM) mengikuti persidangan secara video conference (vidcon) di PN Medan ruang Cakra 5, Rabu (14/4/2021).
Ketiga Terdakwa adalah, terdakwa Adek Rahmansyah alias Malik (38), warga Jalan Dusun Mawar, Desa Jatirejo, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deliserdang, terdakwa Zakaria alias Jaka (38), warga Jalan Terusan Pasar XV Tembung, Desa Bandar, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang dan terdakwa Tomi Pratama alias Tomi (29), warga Jalan Dusun I Pajak Rambe, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) Ketiga terdakwa tampak tertunduk lemas mendengarkan keterangan saksi bermarga Harahap yang dihadirkan JPU dari Kejari Belawan Suheri Wira Fernanda.
Lewat layar monitor saksi mengaku tidak mengetahui persis ke mana CPO tersebut dijual para terdakwa.Peristiwa perampokan tersebut diketahui setelah dipanggil pimpinannya.
Sebab CPO di truk tanki nopol BK 8211 VV yang dirampok para terdakwa dipindahkan ke truk tanki nopol BK 8158 XA milik perusahaan.
Ketika dikonfrontir hakim ketua Abdul Kadir, ketiga terdakwa secara bergantian membenarkan keterangan saksi bermarga Harahap tersebut.
“Saya kira tadi saksi (fakta). Tolong nanti dihadirkan saksi lainnya yang mengetahui peristiwa pidananya ya Pak jaksa?” pinta Abdul Kadir dan dijawab JPU Suheri Wira Fernanda dengan kata, siap. Sidang pun dilanjutkan, Rabu pekan depan.
Sementara mengutip dakwaan, Selasa (25/8/2020) sekira pukul 20.00 WIB setelah memuat CPO di PT RGM di Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan, saksi Sunardi berangkat ke PT BTI yang berada di Jalan Ujung Baru Belawan dengan menyetir truk tanki Fuso nopol BK 8211 VV.
Saksi Sunardi didampingi kernetnya, Romi sempat beristirahat di Kota Tebing Tinggi dan Rabu dini hari sekitar pukul 01.30 WIB berangkat lewat jalan tol menuju Kecamatan Medan Belawan.
Namun setahu bagaimana, setiba di Jalan tol Belmera Medan-Belawan, truk tankinya dipepet mobil Kijang Innova warna silver yang dikemudikan terdakwa Zakaria alias Jaka.