Balige-Mediadelegasi: Tim kuasa hukum dan advokasi Marisi Manurung yang diketuai Jujung Sitorus mengatakan terduga para pelaku penganiaya Marisi Manurung (71) bisa dijerat pasal berlapis.
“Terduga pelaku penganiayaan terhadap Ibu Marisi Manurung dapat dikenakan pasal berlapis, yakni . pasal 55 dan pasal 351 KUHPidana,” kata Jujung Sitorus saat diwawancarai mediadelegasi.id melalui sambungan telepon dari Medan, Kamis (9/3).
Terkait kasus dugaan penganiayaan yang terjadi area Pantai Pasifik, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba pada 27 Februari 2023 tersebut, korban Marisi Manurung telah membuat laporan pengaduan ke Polres Toba pada 5 Maret 2023.
Polres Toba hingga saat ini belum menetapkan status tersangka dalam peristiwa dugaan penganiayaan terhadap Marisi Manurung.
Menurut Jujung, pihaknya siap melaksanakan tugas pendampingan hukum bersama beberapa orang pengacara lainnya kepada Marisi Manurung, sebagaimana tertuang dalam surat yang ditandatangani oleh Victor G. Manurung selaku pemberi kuasa.
Untuk langkah awal, pihaknya akan mendampingi Marisi Manurung saat memenuhi panggilan penyidik Polres Toba pada 10 Maret 2023, terkait tindak lanjut dari laporan pengaduan dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialami oleh kliennya itu.