Terduga Penganiaya Marisi Manurung Bisa Dijerat Pasal Berlapis

Terduga Penganiaya Marisi Manurung Bisa Dijerat Pasal Berlapis
Foto: Ilustrasi

“Tidak tertutup kemungkinan saat menghadap penyidik, korban Marisi Manurung akan memberikan keterangan tambahan pada berita acara pemeriksaan atau BAP,” paparnya.

Selain Marisi Manurung, menurut dia, akan ada dua orang yang berperan sebagai saksi korban untuk memberikan keterangan kepada pihak kepolisian setempat.

Dalam salinan surat tanda penerimaan laporan Nomor: STPL/74/III/2023/SU/TBS yang diterbitkan Polres Toba pada 5 Maret 2023, disebutkan antara lain pihak terlapor adalah Marudut Manurung , warga Kelurahan Pasar Porsea, Kecamatan Porsea.

Bacaan Lainnya

Dari penuturan korban Marisi Manurung, Jujung menilai dugaan tindakan main hakim sendiri yang dilakukan sekelompok orang terhadap perempuan lanjut usia itu berada di luar batas kewajaran dan melampaui batas kemanusiaan.

“Saat peristiwa itu, korban mengaku bahwa dirinya sempat lehernya dicekik dan diseret secara paksa keluar dari warung kopi hingga ratusan meter menuju pinggiran Pantai Pasifik,” ujar Jujung.

Kejadian yang menimpa warga Lumban Manurung, Desa Patane IV, Kecamatan Porsea itu akhirnya berhasil diredam oleh beberapa orang personel TNI, Polri dan aparatur pemerintahan desa setempat. D|Red-04
,

Pos terkait