Tidak benar ada menyuruh saksi dalam proses pengadaan karena tidak ikut di kepanitiaan dan utang Rp22.700.000 kepada suami saksi muncul setelah kasusnya diusut kejaksaan. Ketika dikonfrontir kembali, saksi pun menyatakan tetap pada keterangannya.
Sementara saksi lainnya, salah seorang pegawai di Dinas PU Kota Tebing Tinggi Rizal Ismanuddin membenarkan ikut dalam tim kepanitiaan seleksi administrasi para rekanan. Sebab Disdik Kota Tebing Tinggi belum ada memiliki tenaga yang telah disertifikasi.
“Secara Penunjukan Langsung (PL) Yang Mulia. Nilainya di bawah Rp200 juta. Pagunya sebesar Rp2,4 miliar dan semua datanya sudah terurai untuk rekanan yang mengerjakan pengadaan buku untuk SD dan SMP,” kata saksi.
Namun sayangnya di persidangan belum ada ada satu saksi pun yang mengetahui apakah para rekanan jadi atau tidak mengerjakan pengadaan (mencetak) buku tersebut. Sidang pun dilanjutkan pekan depan.
Diberitakan sebelumnya, perkara korupsi di Disdik Kota Tebing Tinggi ini sempat menjadi perhatian publik karena dalam 24 tahun terakhir di PN Medan, belum pernah terjadi dakwaan JPU dianggap dibacakan.
Berdasarkan sistem informasi riwayat perkara (SIPP) PN Medan, terdakwa H Pardamean Siregar, selain sebagai Pengguna Anggaran (PA) juga merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan buku panduan panduan tersebut.
Selain Kadis Pendidikan Kota Tebing Tinggi, dua pejabat lainnya dijadikan terdakwa korupsi yakni Masdalena Pohan selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Efni Efridah.
Sejumlah kejanggalan ditemukan dalam pengadaan buku senilai Rp2,4 miliar bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) TA 2020, di antaranya dengan cara Penunjukan Langsung (PL) pekerjaan kepada 10 rekanan.
Yakni CV Bina Mitra Sejagat, CV Dita Perdana Abadi, CV Makmur Bersama, CV Nandemo Aru, CV Tri Putra, CV Raja Mandiri, CV Samba, CV Sinergi, CV Tiga Putra Jaya serta CV Viktory.
Berdasarkan hasil penghitungan tim audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumut, kerugian keuangan negara mencapai Rp2,3 miliar.D| Med- Sahat MT Sirait