“Kami akan berangkat ke Medan memenuhi undangan KPU Provinsi bersama dengan beberapa daerah di Sumut yang masuk ke sidang pembuktian untuk berkordinasi dan berkonsultasi,” ujar Monang Sinaga.
Hasil kordinasi dengan KPU Provinsi itu akan dibahas bersama kuasa hukum KPU Samosir untuk menghadapi sidang lanjutan nantinya.
Sengketa Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) Kabupaten Samosir di Mahkamah Konstitusi (MK) dipastikan berlanjut. Ini setelah panel MK yang mengadili perkara gugatan pasangan Rapidin Simbolon dan Juang Sinaga atas keputusan KPU Samosir, tidak ada putusan sela. D|sam-59