Di sana, Tamin kembali dilakukan swab test ada 11 Oktober 2020, dimana hasilnya tetap sama, yakni positif Covid19. Namun pada Sabtu (24/10/20) sekira pukul 08.03 WIB, pengusaha pengelola Taman Simalem Resort tersebut dinyatakan meninggal dunia oleh pihak Rumah Sakit Royal Prima.
Akibat peristiwa ini seluruh ruangan di Lapas Tanjunggusta Medan telah dilakukan penyemprotan disinfektan. Begitu juga sampai saat ini para warga binaan maupun petugas di Lapas Tanjung Gusta masih dinyatakan aman dari Covid 19.
Terpisah, Kepala Pengamanan Lapas (KPLP) Tanjunggusta, Lamarta Surbakti, membenarkan meninggalnya Tamin Sukardi. ” Benar, dia (red, Tamin) meninggal dunia tadi pagi,” ungkapnya.
Sekadar mengingatkan, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan telah memperberat vonis hukuman terhadap Tamin Sukardi, dari sebelumnya di vonis 6 tahun di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Medan, menjadi 8 tahun penjara.
Pengusaha kenamaan Kota Medan itu divonis dalam kasus korupsi penjualan aset negara senilai Rp.132 miliar. Selanjutnya, pada upaya hukum kasasi, MA menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 5 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta.D|Red