Ternyata Ini Alasan Polisi Terapkan UU TPPO dalam Kasus “Ferienjob” ke Jerman

Polisi Ungkap Alasan Terapkan UU TPPO dalam Kasus "Ferienjob" ke Jerman

Jakarta-Mediadelegasi: Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengungkapkan sejumlah alasan menerapkan pasal tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam perkara ferienjob (kerja paruh waktu) bermodus magang ke Jerman. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan penyidik telah mempertimbangkan sejumlah unsur mulai dari penipuan hingga eksploitasi.

“Unsurnya cara merekrutnya. Kemudian dari prosesnya, ada penipuan-penipuan yang kita masukan unsur penipuannya sudah masuk. Kemudian ada tujuan eksploitasi,” kata Djuhandhani di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/4/2024) malam.

Menurut dia, para mahasiswa yang ikut program ferienjob ini telah dieksploitasi.

Bacaan Lainnya

Pos terkait