Teror Air Keras KontraS Masuk Sidang Militer

Teror Air Keras
Pengadilan Militer resmi terima berkas kasus penyiraman air keras ke aktivis KontraS Andrie Yunus pada Kamis (16/4/2026). Foto: Ist.

Fredy menyampaikan bahwa sidang pertama diperkirakan akan berlangsung pada Rabu, 29 April 2026. Tanggal tersebut masih bersifat sementara, namun menjadi target waktu yang disiapkan oleh pengadilan.

Dalam perkara ini terdapat empat anggota militer yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Kapten NDB, Lettu SL, Lettu BHW, serta Serda ES yang diketahui bertugas di Denma BAIS TNI.

Kepala Oditur Militer II-07 Jakarta, Andri Wijaya, menjelaskan bahwa berkas perkara yang diserahkan kepada pengadilan telah dilengkapi berbagai alat bukti.

Bacaan Lainnya

Selain barang bukti, berkas tersebut juga memuat keterangan sejumlah saksi yang diperiksa selama proses penyidikan. Total terdapat delapan saksi yang dicantumkan dalam berkas perkara tersebut.

Rinciannya, lima saksi berasal dari kalangan militer, sementara tiga lainnya merupakan warga sipil. Para tersangka dalam perkara ini dijerat dengan sejumlah pasal berlapis dalam KUHP yang mengatur tindak pidana penganiayaan berat dan peran bersama dalam tindak kejahatan. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Pos terkait