Teror Air Keras KontraS Masuk Sidang Militer

- Penulis

Kamis, 16 April 2026 - 11:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengadilan Militer resmi terima berkas kasus penyiraman air keras ke aktivis KontraS Andrie Yunus pada Kamis (16/4/2026). Foto: Ist.

Pengadilan Militer resmi terima berkas kasus penyiraman air keras ke aktivis KontraS Andrie Yunus pada Kamis (16/4/2026). Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Pengadilan Militer II-08 Jakarta resmi menerima pelimpahan berkas perkara dugaan teror air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, pada Kamis (16/4/2026). Berkas perkara tersebut diserahkan oleh Oditur Militer II-07 Jakarta untuk diproses lebih lanjut menuju persidangan terkait kasus penyiraman yang melibatkan sejumlah anggota militer.

Berkas Teror Air Keras Dilimpahkan ke Pengadilan Militer

Ketua Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Fredy Ferdian Isnartanto, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan berkas dari oditur militer. Ia menyatakan seluruh dokumen perkara telah masuk secara resmi ke pengadilan.

Menurutnya, proses administrasi selanjutnya adalah melakukan registrasi perkara sebelum jadwal sidang ditentukan. Registrasi tersebut dijadwalkan dilakukan pada 17 April 2026.

Setelah proses registrasi, pengadilan memiliki standar operasional prosedur untuk menggelar sidang perdana paling lambat 10 hari setelah perkara terdaftar. Dengan demikian, sidang seharusnya dapat digelar pada 27 April 2026.

BACA JUGA:  Estafet Perkara Salemba, Kasus Andrie Yunus Dilimpahkan

Namun jadwal tersebut harus mengalami penyesuaian karena pada tanggal yang sama pengadilan telah menjadwalkan sidang perkara lain yang juga menjadi perhatian publik.

Perkara tersebut adalah kasus pembunuhan terhadap Mohamad Ilham Pradipta, yang sebelumnya menjabat sebagai kepala cabang bank BUMN. Persidangan itu telah lebih dahulu terdaftar dalam agenda pengadilan.

Baca Juga : https://mediadelegasi.id/evaluasi-menyeluruh-ksp-ungkap-pemicu-keracunan-mbg/

Karena alasan tersebut, Pengadilan Militer II-08 Jakarta memutuskan untuk menggeser jadwal sidang perkara penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Sidang perdana akhirnya direncanakan digelar dua hari setelah jadwal awal.

Fredy menyampaikan bahwa sidang pertama diperkirakan akan berlangsung pada Rabu, 29 April 2026. Tanggal tersebut masih bersifat sementara, namun menjadi target waktu yang disiapkan oleh pengadilan.

Dalam perkara ini terdapat empat anggota militer yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Kapten NDB, Lettu SL, Lettu BHW, serta Serda ES yang diketahui bertugas di Denma BAIS TNI.

BACA JUGA:  Sidang Kasus Air Keras Andrie Yunus Dibuka Hari Ini, KontraS Boikot Sebut Sandiwara Hukum

Kepala Oditur Militer II-07 Jakarta, Andri Wijaya, menjelaskan bahwa berkas perkara yang diserahkan kepada pengadilan telah dilengkapi berbagai alat bukti.

Selain barang bukti, berkas tersebut juga memuat keterangan sejumlah saksi yang diperiksa selama proses penyidikan. Total terdapat delapan saksi yang dicantumkan dalam berkas perkara tersebut.

Rinciannya, lima saksi berasal dari kalangan militer, sementara tiga lainnya merupakan warga sipil. Para tersangka dalam perkara ini dijerat dengan sejumlah pasal berlapis dalam KUHP yang mengatur tindak pidana penganiayaan berat dan peran bersama dalam tindak kejahatan. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dokter RSCM Ungkap Alasan Andrie Yunus Belum Bisa Hadir Sidang: Risiko Infeksi Tinggi dan Proses Tandur Kulit
Kubu Roy Suryo Lapor Rismon Sianipar dan Istri ke Polda Metro Jaya, Diduga Palsukan ISBN Buku ‘Gibran End Game’
KPK Terbitkan Dua Sprindik Baru Kasus Sugiri Sancoko: Usut Gratifikasi dan Pencucian Uang, Belum Ada Tersangka Baru
Bank Indonesia Kenaikan Suku Bunga Acuan Jadi 5,25 Persen: Langkah Jaga Rupiah dan Kendalikan Inflasi
Polres Boyolali Bongkar Sindikat Penipuan Proyek Koperasi Desa Merah Putih, 5 Tersangka Dibekuk di Jakarta
Mantan Sopir Bakar Mobil Mewah Kades Purwasaba, Polisi: Sudah Rencanakan Dua Hari Sebelum, Bukan Bom Molotov
Waspada Heat Stroke pada Anak Saat Cuaca Panas Ekstrem: Kenali Gejala dan Cara Mencegahnya
Kasus Korupsi Alutsista: Brigjen TNI Teddy Hernayadi Divonis Seumur Hidup, Menhan Sjafrie Ungkap Ketegasan Hukum Militer

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 17:25 WIB

Dokter RSCM Ungkap Alasan Andrie Yunus Belum Bisa Hadir Sidang: Risiko Infeksi Tinggi dan Proses Tandur Kulit

Rabu, 20 Mei 2026 - 16:50 WIB

Kubu Roy Suryo Lapor Rismon Sianipar dan Istri ke Polda Metro Jaya, Diduga Palsukan ISBN Buku ‘Gibran End Game’

Rabu, 20 Mei 2026 - 15:33 WIB

KPK Terbitkan Dua Sprindik Baru Kasus Sugiri Sancoko: Usut Gratifikasi dan Pencucian Uang, Belum Ada Tersangka Baru

Rabu, 20 Mei 2026 - 14:48 WIB

Bank Indonesia Kenaikan Suku Bunga Acuan Jadi 5,25 Persen: Langkah Jaga Rupiah dan Kendalikan Inflasi

Rabu, 20 Mei 2026 - 14:21 WIB

Polres Boyolali Bongkar Sindikat Penipuan Proyek Koperasi Desa Merah Putih, 5 Tersangka Dibekuk di Jakarta

Berita Terbaru