Teror Air Keras KontraS Masuk Sidang Militer

Kamis, 16 April 2026 - 11:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengadilan Militer resmi terima berkas kasus penyiraman air keras ke aktivis KontraS Andrie Yunus pada Kamis (16/4/2026). Foto: Ist.

Pengadilan Militer resmi terima berkas kasus penyiraman air keras ke aktivis KontraS Andrie Yunus pada Kamis (16/4/2026). Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Pengadilan Militer II-08 Jakarta resmi menerima pelimpahan berkas perkara dugaan teror air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, pada Kamis (16/4/2026). Berkas perkara tersebut diserahkan oleh Oditur Militer II-07 Jakarta untuk diproses lebih lanjut menuju persidangan terkait kasus penyiraman yang melibatkan sejumlah anggota militer.

Berkas Teror Air Keras Dilimpahkan ke Pengadilan Militer

Ketua Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Fredy Ferdian Isnartanto, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan berkas dari oditur militer. Ia menyatakan seluruh dokumen perkara telah masuk secara resmi ke pengadilan.

Menurutnya, proses administrasi selanjutnya adalah melakukan registrasi perkara sebelum jadwal sidang ditentukan. Registrasi tersebut dijadwalkan dilakukan pada 17 April 2026.

Setelah proses registrasi, pengadilan memiliki standar operasional prosedur untuk menggelar sidang perdana paling lambat 10 hari setelah perkara terdaftar. Dengan demikian, sidang seharusnya dapat digelar pada 27 April 2026.

BACA JUGA:  Sidang Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus: Korban Belum Bisa Hadir Pasca Operasi, Hakim Tegur Oditur

Namun jadwal tersebut harus mengalami penyesuaian karena pada tanggal yang sama pengadilan telah menjadwalkan sidang perkara lain yang juga menjadi perhatian publik.

Perkara tersebut adalah kasus pembunuhan terhadap Mohamad Ilham Pradipta, yang sebelumnya menjabat sebagai kepala cabang bank BUMN. Persidangan itu telah lebih dahulu terdaftar dalam agenda pengadilan.

Baca Juga : https://mediadelegasi.id/evaluasi-menyeluruh-ksp-ungkap-pemicu-keracunan-mbg/

Karena alasan tersebut, Pengadilan Militer II-08 Jakarta memutuskan untuk menggeser jadwal sidang perkara penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Sidang perdana akhirnya direncanakan digelar dua hari setelah jadwal awal.

Fredy menyampaikan bahwa sidang pertama diperkirakan akan berlangsung pada Rabu, 29 April 2026. Tanggal tersebut masih bersifat sementara, namun menjadi target waktu yang disiapkan oleh pengadilan.

Dalam perkara ini terdapat empat anggota militer yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Kapten NDB, Lettu SL, Lettu BHW, serta Serda ES yang diketahui bertugas di Denma BAIS TNI.

BACA JUGA:  TIDAR Gerindra Tolak Mentah-Mentah Rencana Budi Arie Gabung Partai, "Gerindra Bukan Tempat Persinggahan"

Kepala Oditur Militer II-07 Jakarta, Andri Wijaya, menjelaskan bahwa berkas perkara yang diserahkan kepada pengadilan telah dilengkapi berbagai alat bukti.

Selain barang bukti, berkas tersebut juga memuat keterangan sejumlah saksi yang diperiksa selama proses penyidikan. Total terdapat delapan saksi yang dicantumkan dalam berkas perkara tersebut.

Rinciannya, lima saksi berasal dari kalangan militer, sementara tiga lainnya merupakan warga sipil. Para tersangka dalam perkara ini dijerat dengan sejumlah pasal berlapis dalam KUHP yang mengatur tindak pidana penganiayaan berat dan peran bersama dalam tindak kejahatan. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dony Oskaria: Keterlambatan Laporan Keuangan Danantara Akibat Proses Konsolidasi Ribuan BUMN
Pagar Tinggi di Mal Jadi Sorotan, Pramono Anung Minta Dibongkar, Polda: Belum Ada Pemberitahuan Aksi
BNN dan Bea Cukai Bongkar Sindikat Vape Narkotika dalam Kemasan Makanan Ringan di Batam, WNA Ikut Diseret
Rotasi Besar-Besaran Kejaksaan RI: Jaksa Agung Mutasi 90 Kajari di Seluruh Indonesia, Ini Daftar Lengkap dan Alasannya
Roy Suryo Hadirkan Ahli Pidana di Sidang Praperadilan Ganti Rugi Rp206 Juta Terkait Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi
PN Jaksel Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung: Tak Berwenang Mengadili Perkara Dugaan Korupsi MBG
MK Kabulkan Sebagian Uji Materi MBG: Anggaran Harus Dipisah dari Pos Pendidikan Mulai 2028
Totok Suharyanto Kunjungi Kejagung, Disebut Silaturahmi Meski Bayang Kasus Febrie Adriansyah Membayangi
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 12:17 WIB

Pagar Tinggi di Mal Jadi Sorotan, Pramono Anung Minta Dibongkar, Polda: Belum Ada Pemberitahuan Aksi

Jumat, 31 Juli 2026 - 17:30 WIB

BNN dan Bea Cukai Bongkar Sindikat Vape Narkotika dalam Kemasan Makanan Ringan di Batam, WNA Ikut Diseret

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:42 WIB

Rotasi Besar-Besaran Kejaksaan RI: Jaksa Agung Mutasi 90 Kajari di Seluruh Indonesia, Ini Daftar Lengkap dan Alasannya

Jumat, 31 Juli 2026 - 10:44 WIB

Roy Suryo Hadirkan Ahli Pidana di Sidang Praperadilan Ganti Rugi Rp206 Juta Terkait Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:36 WIB

PN Jaksel Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung: Tak Berwenang Mengadili Perkara Dugaan Korupsi MBG

Berita Terbaru