Teror Air Keras KontraS Masuk Sidang Militer

Kamis, 16 April 2026 - 11:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengadilan Militer resmi terima berkas kasus penyiraman air keras ke aktivis KontraS Andrie Yunus pada Kamis (16/4/2026). Foto: Ist.

Pengadilan Militer resmi terima berkas kasus penyiraman air keras ke aktivis KontraS Andrie Yunus pada Kamis (16/4/2026). Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Pengadilan Militer II-08 Jakarta resmi menerima pelimpahan berkas perkara dugaan teror air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, pada Kamis (16/4/2026). Berkas perkara tersebut diserahkan oleh Oditur Militer II-07 Jakarta untuk diproses lebih lanjut menuju persidangan terkait kasus penyiraman yang melibatkan sejumlah anggota militer.

Berkas Teror Air Keras Dilimpahkan ke Pengadilan Militer

Ketua Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Fredy Ferdian Isnartanto, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan berkas dari oditur militer. Ia menyatakan seluruh dokumen perkara telah masuk secara resmi ke pengadilan.

Menurutnya, proses administrasi selanjutnya adalah melakukan registrasi perkara sebelum jadwal sidang ditentukan. Registrasi tersebut dijadwalkan dilakukan pada 17 April 2026.

Setelah proses registrasi, pengadilan memiliki standar operasional prosedur untuk menggelar sidang perdana paling lambat 10 hari setelah perkara terdaftar. Dengan demikian, sidang seharusnya dapat digelar pada 27 April 2026.

BACA JUGA:  Gereja Katedral Jakarta Gelar Misa Pontifikal Hari Natal 2025 dengan Tema 'Allah Hadir Selamatkan Keluarga'

Namun jadwal tersebut harus mengalami penyesuaian karena pada tanggal yang sama pengadilan telah menjadwalkan sidang perkara lain yang juga menjadi perhatian publik.

Perkara tersebut adalah kasus pembunuhan terhadap Mohamad Ilham Pradipta, yang sebelumnya menjabat sebagai kepala cabang bank BUMN. Persidangan itu telah lebih dahulu terdaftar dalam agenda pengadilan.

Baca Juga : https://mediadelegasi.id/evaluasi-menyeluruh-ksp-ungkap-pemicu-keracunan-mbg/

Karena alasan tersebut, Pengadilan Militer II-08 Jakarta memutuskan untuk menggeser jadwal sidang perkara penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Sidang perdana akhirnya direncanakan digelar dua hari setelah jadwal awal.

Fredy menyampaikan bahwa sidang pertama diperkirakan akan berlangsung pada Rabu, 29 April 2026. Tanggal tersebut masih bersifat sementara, namun menjadi target waktu yang disiapkan oleh pengadilan.

Dalam perkara ini terdapat empat anggota militer yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Kapten NDB, Lettu SL, Lettu BHW, serta Serda ES yang diketahui bertugas di Denma BAIS TNI.

BACA JUGA:  Geram, Kapolri Perintahkan Usut Tuntas Oknum Brimob

Kepala Oditur Militer II-07 Jakarta, Andri Wijaya, menjelaskan bahwa berkas perkara yang diserahkan kepada pengadilan telah dilengkapi berbagai alat bukti.

Selain barang bukti, berkas tersebut juga memuat keterangan sejumlah saksi yang diperiksa selama proses penyidikan. Total terdapat delapan saksi yang dicantumkan dalam berkas perkara tersebut.

Rinciannya, lima saksi berasal dari kalangan militer, sementara tiga lainnya merupakan warga sipil. Para tersangka dalam perkara ini dijerat dengan sejumlah pasal berlapis dalam KUHP yang mengatur tindak pidana penganiayaan berat dan peran bersama dalam tindak kejahatan. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Roy Suryo Tolak RJ, Pilih Lawan Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi
Oknum Ustaz di Siak Ditangkap, 4 Santriwati Jadi Korban
Roy Suryo Didakwa Serang Nama Baik Jokowi di Medsos
KPK Geledah Kantor ATR/BPN Terkait Kasus HGB Bogor
Sidang Ijazah Jokowi Masuk Pembuktian 1 Oktober
Lulusan Vokasi Diminta Kuasai Human Skills, Bukan Cuma Coding
Nusron Wahid Diyakini Kooperatif jika Dipanggil KPK
Dokter Tifa Optimistis Eksepsi Kedua Kasus Ijazah Jokowi Dikabulkan
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 16:42 WIB

Roy Suryo Tolak RJ, Pilih Lawan Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi

Kamis, 17 September 2026 - 16:04 WIB

Oknum Ustaz di Siak Ditangkap, 4 Santriwati Jadi Korban

Kamis, 17 September 2026 - 14:44 WIB

Roy Suryo Didakwa Serang Nama Baik Jokowi di Medsos

Kamis, 17 September 2026 - 13:14 WIB

Sidang Ijazah Jokowi Masuk Pembuktian 1 Oktober

Kamis, 17 September 2026 - 12:05 WIB

Lulusan Vokasi Diminta Kuasai Human Skills, Bukan Cuma Coding

Berita Terbaru

Sidang kasus dugaan fitnah ijazah Jokowi dengan terdakwa Roy Suryo di PN Jakarta Timur, Kamis (17/9/2026). Foto: Ist.

Nasional

Roy Suryo Tolak RJ, Pilih Lawan Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi

Kamis, 17 Sep 2026 - 16:42 WIB

Polisi menangkap oknum ustaz yang diduga mencabuli santriwati di Kabupaten Siak, Riau. Foto: Ist.

Nasional

Oknum Ustaz di Siak Ditangkap, 4 Santriwati Jadi Korban

Kamis, 17 Sep 2026 - 16:04 WIB

Sidang perdana kasus tudingan ijazah palsu Jokowi dengan terdakwa Roy Suryo di PN Jakarta Timur, Kamis (17/9/2026). Foto: Ist.

Nasional

Roy Suryo Didakwa Serang Nama Baik Jokowi di Medsos

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:44 WIB

Alustadz Rahmat Agus Darmawan Siregar (foto kiri) di hadapan jamaah tausiyah memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW, di Dusun Sinarbulan, Labusel, Rabu (16/9). Foto: maruli

Kabupaten Labuhan Batu Selatan

Mengupas Rahasia Sepertiga Malam di Balik Kelahiran Rasulullah

Kamis, 17 Sep 2026 - 13:49 WIB