Jakarta-Mediadelegasi: Pengadilan Militer II-08 Jakarta resmi menerima pelimpahan berkas perkara dugaan teror air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, pada Kamis (16/4/2026). Berkas perkara tersebut diserahkan oleh Oditur Militer II-07 Jakarta untuk diproses lebih lanjut menuju persidangan terkait kasus penyiraman yang melibatkan sejumlah anggota militer.
Berkas Teror Air Keras Dilimpahkan ke Pengadilan Militer
Ketua Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Fredy Ferdian Isnartanto, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan berkas dari oditur militer. Ia menyatakan seluruh dokumen perkara telah masuk secara resmi ke pengadilan.
Menurutnya, proses administrasi selanjutnya adalah melakukan registrasi perkara sebelum jadwal sidang ditentukan. Registrasi tersebut dijadwalkan dilakukan pada 17 April 2026.
Setelah proses registrasi, pengadilan memiliki standar operasional prosedur untuk menggelar sidang perdana paling lambat 10 hari setelah perkara terdaftar. Dengan demikian, sidang seharusnya dapat digelar pada 27 April 2026.
Namun jadwal tersebut harus mengalami penyesuaian karena pada tanggal yang sama pengadilan telah menjadwalkan sidang perkara lain yang juga menjadi perhatian publik.
Perkara tersebut adalah kasus pembunuhan terhadap Mohamad Ilham Pradipta, yang sebelumnya menjabat sebagai kepala cabang bank BUMN. Persidangan itu telah lebih dahulu terdaftar dalam agenda pengadilan.
Baca Juga : https://mediadelegasi.id/evaluasi-menyeluruh-ksp-ungkap-pemicu-keracunan-mbg/
Karena alasan tersebut, Pengadilan Militer II-08 Jakarta memutuskan untuk menggeser jadwal sidang perkara penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Sidang perdana akhirnya direncanakan digelar dua hari setelah jadwal awal.







