Medan-Mediadelegasi: Tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejati Sumut berhasil menangkap Juara Pangaribuan (Direktur PT KBN), terpidana perkara korupsi proyek pembangunan sarana air minum Tahun Anggaran 2007 di Sibisa, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba Samosir. Penangkapan terpidana di Tanjungmorawa, Deliserdang, Kamis (13/1) untuk menjalani putusan Mahkamah Agung (MA) 5 tahun penjara.
Kajati Sumut IBN Wiswantanu melalui Asintel Dr Dwi Setyo Budi Utomo didampingi Kasi Penkum Yos A Tarigan kepada wartawan mengatakan, terpidana Juara Pangaribuan yang selama ini sudah masuk status DPO (daftar pencarian orang), berhasil diamankan di rumahnya sekaligus tempat usaha bunga Corez Flower dan Doorsmer di Gang Madirsan Ujung, Tanjungmorawa.
“Prosesnya berjalan lancar. Saat diamankan, terpidana tidak melakukan perlawanan dan langsung kita bawa ke Kejati Sumut untuk diserahkan ke Cabjari Toba Samosir di Porsea guna menjalani hukuman,” kata Asintel kepada wartawan.
Menurut Asintel, jaksa sebelumnya menuntut terpidana empat tahun penjara dan hakim Pengadilan Tipikor Medan menjatuhkan vonis 1 tahun, 6 bulan penjara.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1540 K/Pid.Sus/ 2015 tanggal 24 Maret 2016, terpidana dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka akan diganti kurungan badan selama enam bulan.
Terpidana sempat ditetapkan masuk DPO sejak tanggal 31 Juli 2018 karena buron. Selama dalam pelarian terpidana berada di Medan dan Tanjungmorawa membuka usaha doorsmer dan bunga.