Jakarta-Mediadelegasi: Bareskrim Polri menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pemadaman listrik total (blackout) yang melanda wilayah Batam dan Bintan, Kepulauan Riau (Kepri). Penetapan status hukum ini dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipidter) setelah memeriksa 25 orang saksi.
Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Moh Irhamni, menyampaikan bahwa perkara ini resmi dinaikkan ke tahap penyidikan sejak 16 Oktober 2026. Dari hasil gelar perkara, lima orang dinilai bertanggung jawab atas insiden fatal tersebut.
“Empat tersangka merupakan petugas PT PLN Batam berinisial RB, ZR, DA, dan AWD, sedangkan satu tersangka lainnya adalah kontraktor berinisial AEP,” ujar Irhamni dalam keterangannya, Rabu (21/10/2026).
Akibat pemadaman meluas ini, estimasi nilai kerugian berupa kompensasi bagi para pelanggan yang terdampak diperkirakan mencapai Rp57,315 miliar.
Kronologi Insiden dan Temuan di TKP
Kasus ini berawal dari suara dentuman keras di Gardu Induk Sei Harapan, Batam, pada 12 Oktober 2026 pukul 06.28 WIB. Dentuman tersebut diduga dipicu oleh hubungan arus pendek (korsleting) pada Transformator 1.
Tak butuh waktu lama, hanya selang delapan menit tepatnya pukul 06.36 WIB, sistem kelistrikan di Batam dan Bintan mengalami blackout total.
Pihak PT PLN Batam baru mulai menjalankan prosedur pemulihan awal (black start) sekitar pukul 08.00 WIB. Pasokan listrik di wilayah Batam berhasil dinormalkan secara bertahap, sementara pemulihan untuk wilayah Bintan memakan waktu lebih lama.
Saat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) awal, tim penyidik Bareskrim menemukan sejumlah fakta fisik di lapangan:
- Indikasi titik leleh pada bushing 150 kV Transformator 1.
- Seekor kera yang ditemukan mati dalam kondisi luka bakar di dekat transformator.
“Keterkaitan temuan kera terbakar tersebut dengan pemicu blackout saat ini masih didalami lebih lanjut oleh tim teknis,” kata Irhamni.
Fokus Penyidikan dan Jerat Hukum
Penyidik saat ini tengah membedah berbagai aspek teknis, seperti:
- Indikasi perpindahan material dan bekas busur listrik (electric arc).
- Efektivitas serta keandalan sistem proteksi gardu.
- Rekam jejak pengujian, pemeliharaan (maintenance), dan pengawasan instalasi.
- Kondisi fisik fasilitas penghalau satwa liar dan pagar pengaman.
- Pengamanan area proyek pembangunan Transformator 3.
- Analisis rekaman CCTV dari server Gardu Induk Baloi guna merekonstruksi urutan kejadian secara utuh.
Atas dugaan kelalaian dan pembiaran keselamatan kerja, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 319 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta/atau Pasal 51 ayat (1) dan/atau ayat (2) jo. Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Ketenagalistrikan.
“Pembuktian saat ini kami fokuskan pada dugaan pelanggaran keselamatan, unsur kelalaian atau pembiaran, hubungan sebab-akibat, serta batas pertanggungjawaban pidana dari masing-masing pihak,” pungkas Irhamni. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
Penulis : Tagor
Editor : Alan






