Tim Advokasi Hadiri Gelar Perkara Bareskrim Polri Terkait Suket Penyetaraan Ijazah Gibran

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim advokasi dan pendamping pelapor membentangkan dokumen Surat Keterangan penyetaraan pendidikan yang dipersoalkan di Bareskrim Polri. Pihak pelapor mendesak penyidik menelusuri dugaan kejanggalan waktu penerbitan dokumen tersebut secara transparan dan profesional. Foto: Ist.

Tim advokasi dan pendamping pelapor membentangkan dokumen Surat Keterangan penyetaraan pendidikan yang dipersoalkan di Bareskrim Polri. Pihak pelapor mendesak penyidik menelusuri dugaan kejanggalan waktu penerbitan dokumen tersebut secara transparan dan profesional. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Tim Advokasi Penegak Moral Etika dan Integritas Bangsa mendatangi Gedung Bareskrim Polri untuk mengikuti gelar perkara khusus terkait laporan dugaan pemalsuan dan penggunaan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Rabu (21/10/2026). Perkara ini sebelumnya dilaporkan oleh pelapor atas nama Syamsudin dan Riyadi.

Dalam agenda tersebut, tim advokasi menyoroti kejanggalan jarak waktu antara penerbitan dokumen dengan momentum pencalonan Gibran dalam kontestasi politik.

Anggota Tim Advokasi, Azam Khan, menjelaskan bahwa waktu penerbitan suket menjadi salah satu poin krusial yang harus ditelusuri secara mendalam oleh penyidik kepolisian.

“Kenapa kita ajukan suket itu penting untuk diperiksa dan diproses, karena itu keluarnya tahun 2019, sedangkan Gibran 2024,” ujar Azam Khan di Bareskrim Polri, Rabu (21/10/2026).

BACA JUGA:  BGN Pastikan Tak Ada Keterlibatan Internal dalam Kasus Jual Beli Titik SPPG, Kerugian Capai Rp1,9 Miliar

Dorong Penerapan Pasal KUHP dan Apresiasi Kinerja Polisi
Pihak pelapor mendesak agar penegakan hukum ini merujuk pada pasal-pasal yang relevan, di antaranya dugaan pembuatan serta penggunaan surat tidak benar sebagaimana diatur dalam Pasal 391 ayat (1) KUHP dan Pasal 31 ayat (2).

Azam menyatakan pihaknya menaruh kepercayaan penuh kepada penyidik Bareskrim Polri agar memproses laporan tersebut secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Harapan kita dengan Kapolri baru, proses ini tidak ada masalah dan dijalankan dengan tepat. Kita percaya kepada Bareskrim Polri, insyaallah semua berjalan profesional sesuai KUHAP, KUHP, SOP, dan Perkap,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Umum Ormas Pengacara Jawara Bela Umat (Pejabat), Ustaz Eka Jaya, yang turut mendampingi para pelapor, mengapresiasi langkah cepat Bareskrim Polri yang langsung menggelar perkara khusus secara maraton.

BACA JUGA:  Anggota Brimob Jadi 'Mata-mata' Sindikat Narkoba Samarinda, Diboyong Bareskrim ke Jakarta

Menurut Eka, setelah gelar perkara ini, para pelapor langsung dijadwalkan menjalani pemeriksaan lanjutan secara maraton dalam waktu dekat, di mana Syamsudin dipanggil pada hari berikutnya, disusul oleh Riyadi pada hari Jumat.

“Hari ini gelar perkara begitu cepat, besok sudah dipanggil Syamsudin, hari Jumatnya Saudara Riyadi. Ini benar-benar maraton yang dilakukan oleh Bareskrim Mabes Polri. Apresiasi untuk Pak Kapolri dan Kabareskrim,” ucap Eka Jaya.

Pihaknya berharap proses hukum yang berjalan tidak berhenti pada ranah administratif semata, melainkan mampu memberikan kepastian serta kejelasan hukum terkait keabsahan dokumen yang dipersoalkan oleh publik. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Tagor

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Bantah Video Jemput Paksa Nusron Wahid: Penyidik Siapkan Panggilan Ulang
Dirjen Imigrasi Pastikan Menteri ATR Nusron Wahid Sudah Kembali ke Indonesia Usai dari Singapura
KPK Surati Panglima TNI Soal Dugaan Korupsi Dana Bencana BNPB yang Libatkan Oknum Prajurit
PDIP Bantah Operasi Politik Ijazah Jokowi: Pembuktian Cukup Tunjukkan Dokumen Asli
KMP Batu Mandi Terbakar di Merak: ASDP Ungkap Kronologi dan Sampaikan Permohonan Maaf
Tersangka Blackout Batam-Bintan Ditangkap: 4 Petugas PLN dan 1 Kontraktor Jadi Tersangka
Demo di Tugu Tani: Aliansi Mahasiswa Bawa 5 Tuntutan, dari Karhutla hingga Biaya Pendidikan
Kamrussamad: Pemadaman Listrik & Antrean BBM, Menteri Terkait Harus Dievaluasi
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:34 WIB

KPK Bantah Video Jemput Paksa Nusron Wahid: Penyidik Siapkan Panggilan Ulang

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:06 WIB

Dirjen Imigrasi Pastikan Menteri ATR Nusron Wahid Sudah Kembali ke Indonesia Usai dari Singapura

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:10 WIB

KPK Surati Panglima TNI Soal Dugaan Korupsi Dana Bencana BNPB yang Libatkan Oknum Prajurit

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:41 WIB

Tim Advokasi Hadiri Gelar Perkara Bareskrim Polri Terkait Suket Penyetaraan Ijazah Gibran

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:34 WIB

PDIP Bantah Operasi Politik Ijazah Jokowi: Pembuktian Cukup Tunjukkan Dokumen Asli

Berita Terbaru