Terkait posisi Kepala Dinas Koperasi dan UKM Sumut yang kini kosong, Bobby mengatakan pemerintah provinsi belum menunjuk pejabat pengganti.
Ia menjelaskan bahwa pengunduran diri Naslindo baru diterima pada hari yang sama sehingga proses penunjukan pengganti masih menunggu keputusan lebih lanjut.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai menetapkan Naslindo Sirait sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal Perusahaan Daerah (Perusda) Kemakmuran Mentawai tahun 2018–2019.
Dalam perkara tersebut, Naslindo diketahui menjabat sebagai Dewan Pengawas Perusda Kemakmuran Mentawai. Dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai sekitar Rp7,87 miliar.
Selain Naslindo, pihak kejaksaan juga menetapkan seorang Dewan Pengawas lainnya serta Direktur Utama Perusda Kemakmuran Mentawai periode 2017–2021, Kamsel Maroloan Sitanggang, sebagai tersangka.
Perkara dugaan korupsi tersebut saat ini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.








