“Menjual kepada AS dan MA. Pengakuan NH (pelaku AS dan MA) sebagai keluarga di Jambi, (dijual) sebesar Rp 15 juta, dengan dalih membantu keluarga yang 9 tahun belum punya anak. Setelah menyerahkan korban, NH langsung melarikan diri ke Sukoharjo, Jawa Tengah, dengan NH mengaku telah tiga kali menjadi perantara adopsi ilegal,” ungkap Djuhandhani.
AS dan MA mengaku membeli Bilqis dari NH seharga Rp 30 juta. Kemudian, mereka kembali menjual korban kepada salah satu suku di Jambi dengan harga Rp 80 juta.
“Kemudian AS dan MA mengaku membeli korban dari NH sebesar Rp 30 juta dan menjual kembali kepada kelompok salah satu suku di Jambi seharga Rp 80 juta. Keduanya telah mengaku memperjualkan 9 bayi dan 1 anak melalui TikTok dan WA,” jelasnya.
Kasus ini masih terus dalam pengembangan oleh pihak kepolisian untuk mengungkap jaringan perdagangan anak yang lebih luas. Pihak berwajib juga berupaya untuk memulihkan kondisi psikologis Bilqis dan mengembalikannya kepada keluarganya. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.






