“Namun di sayangkan ketika Rapat dengar pendapat dengan Komisi C DPRD Sumut, Managent PT PSU tak mampu menjelaskan berapa Ton CPO yang dihasilkan , dan berapa ton Inti sawit , cangkang dan Miko, anehnya Kabiro Pekonomian Propsu yang di banggakan Gubsu, memberikan pernyataan tanpa data yang Valid adanya laba 1,9 miliar pada tahun 2021,” terang Teyza Cimira.
Jika dibandingkan dengan penyertaan modal Rp80 M pada Tahun 2020, kata Teyza , maka tidak sebanding dengan hasil yang didapat.
“Jangan-jangan Rp1,9 miliar tersebut merupakan bahagian dari bunga yang diendapkan dari Rp80 miliar tersebut, coba kita berpikir jernih jika modal Rp80 miliar dipergunakan untuk pengolahan kelapa sawit, kemungkinan akan mendapatkan keuntungan lebih kurang Rp6 miliar hingga Rp7 miliar pertahun,” ungkapnya.
Belum lagi, sambungnya, ketika menyimak potensi keuntungan dari areal Perkebunan PT PSU yang mencapai lebih kurang 1.500 hektar terbentang di tiga kabupaten (Deliserdang, Batubara dan Mandailing Natal) tentu Rp1,9 miliar merupakan hasil yang mengecewakan.
Kemudian, katanya, peremajaan tanaman yang diberikan kepada pihak ketiga, dengan konpensasi dari menanam Ubi selama tiga tahun. “Hal ini cukup dahsyat, maka kita patut menduga bahwa PT PSU benar-benar tempat suburnya para koruptor,” terang Teyza lagi.