Tidak Ditemukan Pidana, Mobil Truk Bermuatan Getah Pinus Dibebaskan Polisi Di Samosir

Sabtu, 24 April 2021 - 16:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Samosir-Mediadelegasi: Polres Samosir akhirnya melepaskan mobil truk yang mengangkut getah pinus, pada, Jumat (23/4/2021)

“Berdasarkan hasil pemeriksaan tidak ada kita temukan unsur pidananya,” ujar Kanit Tipieer Iptu KF Lubis, Sabtu (24/4/2021). Senada juga disampaikan oleh Kasubag Humas Polres Samosir Iptu M Silalahi kepada wartawan.

“Sesuai dengan fakta fakta yang ditemukan bahwa getah Pinus yang telah diamankan sebelumnya adalah getah Pinus milik masyarakat Desa Salaon Dolok, Kecamatan Ronggurnihuta Kabupaten Samosir. Dan lokasi penyadapan getah Pinus tersebut berada di kawasan APL ataupun dilahan masyarakat,” sebutnya.

Sesuai dengan Peraturan Menteri lingkungan hidup dan Kehutanan RI nomor : P.78/MenLHK/ Setjen / Kum.1/10 /2019 tentang penatausahaan Hasil hutan bukan kayu (HHBK), dari kawasan hutan tanpa dokumen yang lengkap, maka dikenakan sanksi administrasi.

BACA JUGA:  Sterilisasi Orang & Kendaraan Masuk Samosir Kian Ketat

“Fakta yang kita temukan bahwasanya lokasi penyadapan getah Pinus tersebut berada di kawasan APL ataupun dilahan masyarakat maka getah Pinus yang diangkut oleh saudara Hermanto Simbolon dikembalikan kepada pemiliknya sampai memiliki dokumen pengangkutan yang lengkap,” ujarnya.

Adapun ronologis kejadian, pada hari Kamis tanggal 22 April 2021 sekira pukul 02.00 Wib, HS dan rekannya melihat 1 unit truk berisikan getah pinus. Dan kemudian menghentikan mobil truk tersebut dan mananyakan apakah ada dokumen dalam pengangkutan getah Pinus tersebut dan menanyakan identitas supir yang mana adalah Herman Simbolon, yang sedang mengangkut getah Pinus tanpa membawa dokumen dan juga menanyakan siapa pemilik dan mau kemana dibawa getah tersebut dan Hermanto Simbolon mengatakan bahwasanya pemilik getah Pinus tersebut adalah Jairing Samosir dan mau diangkut menuju Sipahutar Taput kepada Pengusaha getah Pinus marga Simatupang.

BACA JUGA:  Peningkatan Pelayanan Petugas Kesehatan dan Bidan Desa di Samosir

Dikarenakan tidak membawa dokumen sdra HS langsung membawa dan menyerahkan kepada pihak polres Samosir.

Sebelumnya diberitakan Polres Samosir mengamankan satu unit mobil Truk Canter bermuatan getah pinus di kecamatan Pangururan kabupaten Samosir, pada Kamis (22/4/2021) sekira puku 05:00 WIB.
D|Sam-59/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Program PM-AAS Gebrakan Baru Pertanian Samosir
Vandiko Gultom Sambut Kajari Baru Samosir, Tekankan Kolaborasi dan Restorative Justice
Bupati Samosir Bersama Kapolda Sumut Tanam Bawang Putih Serentak
Paskibraka Samosir Dapat Apresiasi dan Uang Pembinaan
86 Warga Binaan Lapas Kelas III Pangururan Dapat Remisi
Pengadilan Negeri Balige Eksekusi Lahan Warisan Keluarga Simbolon di Pangururan
Rumah Batak Manifestasi Etika Kristen dan Penatalayanan Ciptaan, Kata Wilmar Simandjorang
PTUN Medan Batalkan Sertifikat Hak Pakai Pemkab Samosir, Pemerintah Ajukan Banding
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 13:51 WIB

Program PM-AAS Gebrakan Baru Pertanian Samosir

Jumat, 21 Agustus 2026 - 12:35 WIB

Vandiko Gultom Sambut Kajari Baru Samosir, Tekankan Kolaborasi dan Restorative Justice

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:40 WIB

Bupati Samosir Bersama Kapolda Sumut Tanam Bawang Putih Serentak

Kamis, 20 Agustus 2026 - 09:09 WIB

Paskibraka Samosir Dapat Apresiasi dan Uang Pembinaan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 08:58 WIB

86 Warga Binaan Lapas Kelas III Pangururan Dapat Remisi

Berita Terbaru

Prabowo Subianto bertolak ke Kalimantan hari ini

Jakarta

Prabowo Subianto bertolak ke Kalimantan

Sabtu, 22 Agu 2026 - 15:13 WIB

Program PM-AAS Gebrakan Baru Pertanian Samosir. (Foto:Ist)

Kabupaten Samosir

Program PM-AAS Gebrakan Baru Pertanian Samosir

Sabtu, 22 Agu 2026 - 13:51 WIB