Tidak Ditemukan Pidana, Mobil Truk Bermuatan Getah Pinus Dibebaskan Polisi Di Samosir

“Fakta yang kita temukan bahwasanya lokasi penyadapan getah Pinus tersebut berada di kawasan APL ataupun dilahan masyarakat maka getah Pinus yang diangkut oleh saudara Hermanto Simbolon dikembalikan kepada pemiliknya sampai memiliki dokumen pengangkutan yang lengkap,” ujarnya.

Adapun ronologis kejadian, pada hari Kamis tanggal 22 April 2021 sekira pukul 02.00 Wib, HS dan rekannya melihat 1 unit truk berisikan getah pinus. Dan kemudian menghentikan mobil truk tersebut dan mananyakan apakah ada dokumen dalam pengangkutan getah Pinus tersebut dan menanyakan identitas supir yang mana adalah Herman Simbolon, yang sedang mengangkut getah Pinus tanpa membawa dokumen dan juga menanyakan siapa pemilik dan mau kemana dibawa getah tersebut dan Hermanto Simbolon mengatakan bahwasanya pemilik getah Pinus tersebut adalah Jairing Samosir dan mau diangkut menuju Sipahutar Taput kepada Pengusaha getah Pinus marga Simatupang.

Dikarenakan tidak membawa dokumen sdra HS langsung membawa dan menyerahkan kepada pihak polres Samosir.

Sebelumnya diberitakan Polres Samosir mengamankan satu unit mobil Truk Canter bermuatan getah pinus di kecamatan Pangururan kabupaten Samosir, pada Kamis (22/4/2021) sekira puku 05:00 WIB.
D|Sam-59/

Pos terkait