Tiga Pejabat Jadi Tersangka Korupsi PNBP

Tiga Pejabat
Kejati Sumut saat melakukan penahanan terhadap tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa kepelabuhanan dan kenavigasian di Pelabuhan Belawan tahun 2023-2024. Foto: Ist.

Kapal yang dikenakan kewajiban menggunakan jasa pandu tunda adalah kapal berukuran tonase di atas GT 500. Namun, data Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang terbit dalam kurun waktu 2023-2024 menunjukkan bahwa banyak kapal berukuran di atas GT 500 yang masuk ke perairan wajib pandu di Pelabuhan Belawan tidak masuk ke dalam data rekonsiliasi yang dibuat dan ditandatangani oleh para tersangka.

Para tersangka, selaku Kepala KSOP atau Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan pada masanya masing-masing, memiliki kewajiban untuk mengendalikan dan memimpin pengaturan serta pendataan terkait jasa pandu tunda. Namun, mereka diduga melakukan kelalaian atau bahkan tindakan yang mengarah pada korupsi, sehingga menyebabkan kerugian negara.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung ditahan di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan selama 20 hari ke depan. Penahanan ini dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan dan menghindari potensi para tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Bacaan Lainnya

Kasus ini menjadi perhatian serius Kejati Sumut sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi di wilayah Sumatera Utara. Kejati Sumut berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas dan menyeret semua pihak yang terlibat ke pengadilan. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Pos terkait