Tiga Pejabat Jadi Tersangka Korupsi PNBP

- Penulis

Rabu, 25 Februari 2026 - 13:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejati Sumut saat melakukan penahanan terhadap tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa kepelabuhanan dan kenavigasian di Pelabuhan Belawan tahun 2023-2024. Foto: Ist.

Kejati Sumut saat melakukan penahanan terhadap tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa kepelabuhanan dan kenavigasian di Pelabuhan Belawan tahun 2023-2024. Foto: Ist.

Medan-Mediadelegasi: Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menetapkan tiga pejabat sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa kepelabuhanan dan kenavigasian di Pelabuhan Belawan tahun 2023-2024. Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari penyelidikan yang dilakukan Kejati Sumut terkait dugaan kerugian negara dalam pengelolaan PNBP di pelabuhan tersebut.

Inisial Tiga Pejabat dan Pasal yang Dilanggar

Ketiga pejabat yang menjadi tersangka tersebut adalah WH (Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan/KSOP Belawan tahun 2023), MLA (Kepala KSOP Belawan tahun 2024), dan SHS (Kepala KSOP Belawan tahun 2024).

“Mereka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 603, 604 jo Pasal 20 UU No 1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” ucap Kasi Penkum Kejati Sumut, Rizaldi, Selasa (24/2).

Rizaldi menegaskan bahwa perbuatan para tersangka diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dari sektor PNBP mencapai miliaran rupiah. Kejati Sumut masih terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan pendalaman dan perhitungan kerugian keuangan negara secara detail.

BACA JUGA:  Masyarakat dan Unika Santo Thomas Minta Kapolda Sumut Tegas

Modus yang dilakukan para tersangka adalah terkait pelaksanaan kewajiban penggunaan jasa pandu tunda. Kewenangan ini seharusnya berada di tangan Otoritas Pelabuhan. Namun, dalam praktiknya, pelaksanaan pelayanan jasa pemanduan dan penundaan kapal dilimpahkan kepada badan usaha pelabuhan yang memenuhi persyaratan, yaitu PT Pelindo Regional 1 Belawan.

Baca Juga : https://mediadelegasi.id/komisi-informasi-ki-sumut-serahkan-laporan-kinerja-2025/

Kapal yang dikenakan kewajiban menggunakan jasa pandu tunda adalah kapal berukuran tonase di atas GT 500. Namun, data Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang terbit dalam kurun waktu 2023-2024 menunjukkan bahwa banyak kapal berukuran di atas GT 500 yang masuk ke perairan wajib pandu di Pelabuhan Belawan tidak masuk ke dalam data rekonsiliasi yang dibuat dan ditandatangani oleh para tersangka.

Kapal yang dikenakan kewajiban menggunakan jasa pandu tunda adalah kapal berukuran tonase di atas GT 500. Namun, data Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang terbit dalam kurun waktu 2023-2024 menunjukkan bahwa banyak kapal berukuran di atas GT 500 yang masuk ke perairan wajib pandu di Pelabuhan Belawan tidak masuk ke dalam data rekonsiliasi yang dibuat dan ditandatangani oleh para tersangka.

BACA JUGA:  Jalur Korupsi DJKA: KPK Kejar Mantan Menhub

Para tersangka, selaku Kepala KSOP atau Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan pada masanya masing-masing, memiliki kewajiban untuk mengendalikan dan memimpin pengaturan serta pendataan terkait jasa pandu tunda. Namun, mereka diduga melakukan kelalaian atau bahkan tindakan yang mengarah pada korupsi, sehingga menyebabkan kerugian negara.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung ditahan di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan selama 20 hari ke depan. Penahanan ini dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan dan menghindari potensi para tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Kasus ini menjadi perhatian serius Kejati Sumut sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi di wilayah Sumatera Utara. Kejati Sumut berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas dan menyeret semua pihak yang terlibat ke pengadilan. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Satu tanggapan untuk “Tiga Pejabat Jadi Tersangka Korupsi PNBP”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Viral Komunitas Lari Masuk Stadion Teladan, Bobby Nasution:Ampun Sekali Lihatnya
Dittipidnarkoba Bareskrim Bongkar Peredaran Narkoba di Diskotek New Zone Medan
Pemprov Sumut Gelar Geo Festival di Danau Toba dengan Anggaran Rp 2 M
Pemko Medan Anggarkan Rp300 Juta dari APBD 2026 untuk Rehabilitasi Ruangan di Kejati Sumut
​Melihat Kebaikan di Tengah Kekurangan
Pasangan Kekasih Ditangkap Polisi, Rutin Siarkan Konten Asusila Live dari Hotel Demi Cuan Jutaan Rupiah
Benny Sinomba, “Bapak Pendidikan Medan” yang Tinggalkan Jejak Perubahan di Dunia Pendidikan
Kajati Sumut Muhibuddin Lantik Wakajati, Aspidum hingga Tujuh Kajari, Tekankan Integritas dan Nurani dalam Penegakan Hukum

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 11:14 WIB

Viral Komunitas Lari Masuk Stadion Teladan, Bobby Nasution:Ampun Sekali Lihatnya

Kamis, 28 Mei 2026 - 18:12 WIB

Dittipidnarkoba Bareskrim Bongkar Peredaran Narkoba di Diskotek New Zone Medan

Jumat, 22 Mei 2026 - 17:09 WIB

Pemprov Sumut Gelar Geo Festival di Danau Toba dengan Anggaran Rp 2 M

Senin, 18 Mei 2026 - 13:15 WIB

Pemko Medan Anggarkan Rp300 Juta dari APBD 2026 untuk Rehabilitasi Ruangan di Kejati Sumut

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:31 WIB

​Melihat Kebaikan di Tengah Kekurangan

Berita Terbaru

22-24 Juni 2026, Dekranasda Gelar UMKM Siantar Expo . (Foto:Ist)

Kota Pematangsiantar

22-24 Juni 2026, Dekranasda Gelar UMKM Siantar Expo

Sabtu, 30 Mei 2026 - 15:33 WIB