Tiga Pejabat Jadi Tersangka Korupsi PNBP

Rabu, 25 Februari 2026 - 13:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejati Sumut saat melakukan penahanan terhadap tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa kepelabuhanan dan kenavigasian di Pelabuhan Belawan tahun 2023-2024. Foto: Ist.

Kejati Sumut saat melakukan penahanan terhadap tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa kepelabuhanan dan kenavigasian di Pelabuhan Belawan tahun 2023-2024. Foto: Ist.

Medan-Mediadelegasi: Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menetapkan tiga pejabat sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa kepelabuhanan dan kenavigasian di Pelabuhan Belawan tahun 2023-2024. Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari penyelidikan yang dilakukan Kejati Sumut terkait dugaan kerugian negara dalam pengelolaan PNBP di pelabuhan tersebut.

Inisial Tiga Pejabat dan Pasal yang Dilanggar

Ketiga pejabat yang menjadi tersangka tersebut adalah WH (Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan/KSOP Belawan tahun 2023), MLA (Kepala KSOP Belawan tahun 2024), dan SHS (Kepala KSOP Belawan tahun 2024).

“Mereka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 603, 604 jo Pasal 20 UU No 1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” ucap Kasi Penkum Kejati Sumut, Rizaldi, Selasa (24/2).

Rizaldi menegaskan bahwa perbuatan para tersangka diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dari sektor PNBP mencapai miliaran rupiah. Kejati Sumut masih terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan pendalaman dan perhitungan kerugian keuangan negara secara detail.

BACA JUGA:  Kejari Medan Jemput Paksa Tersangka Korupsi Penguasaan Aset KAI Rp21,91 miliar

Modus yang dilakukan para tersangka adalah terkait pelaksanaan kewajiban penggunaan jasa pandu tunda. Kewenangan ini seharusnya berada di tangan Otoritas Pelabuhan. Namun, dalam praktiknya, pelaksanaan pelayanan jasa pemanduan dan penundaan kapal dilimpahkan kepada badan usaha pelabuhan yang memenuhi persyaratan, yaitu PT Pelindo Regional 1 Belawan.

Baca Juga : https://mediadelegasi.id/komisi-informasi-ki-sumut-serahkan-laporan-kinerja-2025/

Kapal yang dikenakan kewajiban menggunakan jasa pandu tunda adalah kapal berukuran tonase di atas GT 500. Namun, data Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang terbit dalam kurun waktu 2023-2024 menunjukkan bahwa banyak kapal berukuran di atas GT 500 yang masuk ke perairan wajib pandu di Pelabuhan Belawan tidak masuk ke dalam data rekonsiliasi yang dibuat dan ditandatangani oleh para tersangka.

Kapal yang dikenakan kewajiban menggunakan jasa pandu tunda adalah kapal berukuran tonase di atas GT 500. Namun, data Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang terbit dalam kurun waktu 2023-2024 menunjukkan bahwa banyak kapal berukuran di atas GT 500 yang masuk ke perairan wajib pandu di Pelabuhan Belawan tidak masuk ke dalam data rekonsiliasi yang dibuat dan ditandatangani oleh para tersangka.

BACA JUGA:  Ups...Asrama Milik Pemko Subulussalam di Medan Amplas Langganan Maling

Para tersangka, selaku Kepala KSOP atau Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan pada masanya masing-masing, memiliki kewajiban untuk mengendalikan dan memimpin pengaturan serta pendataan terkait jasa pandu tunda. Namun, mereka diduga melakukan kelalaian atau bahkan tindakan yang mengarah pada korupsi, sehingga menyebabkan kerugian negara.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung ditahan di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan selama 20 hari ke depan. Penahanan ini dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan dan menghindari potensi para tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Kasus ini menjadi perhatian serius Kejati Sumut sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi di wilayah Sumatera Utara. Kejati Sumut berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas dan menyeret semua pihak yang terlibat ke pengadilan. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Satu tanggapan untuk “Tiga Pejabat Jadi Tersangka Korupsi PNBP”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BMKG: 1.297 Titik Panas Terdeteksi, Sumatera Paling Banyak, Asap Menyebar Luas
Kasus Korupsi Lahan Tol Medan-Binjai: 6 Bulan Belum Ada Tersangka, Masyarakat Desak Kejati Sumut Transparan
Stadion Teladan Medan 5 Tahun Tak Rampung, Rico Waas Kejar Deadline!
Jelang Mubes HBB, Tokoh Batak Serukan Persatuan dan Kolaborasi
Lamsiang Sitompul Ajak Tokoh Batak Hadiri Audiensi HBB di Medan
Istana Maimon Jadi Saksi, 23 Paguyuban Kesukuan Pertajam Komitmen Merajut Kebhinekaan Bersama FKN Sumut
USU: Belum Ditemukan Indikasi Perundungan dalam Kasus Meninggalnya Mahasiswi FIB
Kadis SDABMBK Khairul Azmi Dorong Drainase Lebih Optimal, 1.047 Meter U-Ditch Dibangun di Gaperta
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:04 WIB

BMKG: 1.297 Titik Panas Terdeteksi, Sumatera Paling Banyak, Asap Menyebar Luas

Rabu, 14 Oktober 2026 - 11:18 WIB

Kasus Korupsi Lahan Tol Medan-Binjai: 6 Bulan Belum Ada Tersangka, Masyarakat Desak Kejati Sumut Transparan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 16:08 WIB

Stadion Teladan Medan 5 Tahun Tak Rampung, Rico Waas Kejar Deadline!

Selasa, 13 Oktober 2026 - 11:22 WIB

Jelang Mubes HBB, Tokoh Batak Serukan Persatuan dan Kolaborasi

Senin, 12 Oktober 2026 - 11:40 WIB

Lamsiang Sitompul Ajak Tokoh Batak Hadiri Audiensi HBB di Medan

Berita Terbaru