Tim Ditresnarkoba Polda Kepri & BC Batam Ungkap Empat Kurir 1 Kg Sabu

Tim Ditresnarkoba Polda Kepri & BC Batam Ungkap Empat Kurir 1 Kg Sabu
Foto: D|Ist

“Maka kita dapatkan barang ini berkat kerjasama dengan Ditresnarkoba Polda Kepri. Sebelumnya kita juga memiliki Tempat Penimbunan Sementara (TPS) barang dari semua agen pengiriman, yang mana sebelum barang keluar dari Batam, kita akan lakukan pengecekan terlebih dahulu dengan X-ray dan K9,” katanya.

Atas kejadian tersebut, kepada pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun,” pungkasnya. D|Bat-66

Pos terkait