Tim JPU Kejari Samosir Lakukan Penahanan Terhadap Tersangka MS

tim jpu kejari samosir
Tim JPU Kejari Samosir melakukan penahanan terhadap MS tersangka dugaan tindak pidana korupsi, dalam pengelolaan jasa pelabuhan Simanindo..(ist)

Samosir-Mediadelegasi: Tim JPU Kejari Samosir melakukan penahanan terhadap MS tersangka dugaan tindak pidana korupsi, dalam pengelolaan jasa pelabuhan Simanindo, pada Rabu (27/4.2022)

Kepala Kejaksaan Negeri Samosir, Andi Adikawira Putera, SH ,MH didampingi Kasi Pidsus Kejari Samosir Muhammad Akbar Sirait, SH, MH dan Kasi Intel Kejari Samosir Tulus Yunus Abdi, SH, MH menyampaikan, tim JPU yang diketuai oleh Kasi Pidsus Kejari Samosir Muhammad Akbar Sirait, SH, MH telah melakukan penahanan terhadap tersangka MS.

Penahanan MS dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan), Kepala Kejaksaan Negeri Samosir Nomor: Print-06/L.2.33.4/RT-3/Ft.1/04/2022 tanggal 27 April 2022. Tim JPU Kejari Samosir melakukan penahanan terhadap tersangka MS selama 20 (dua) puluh hari, sejak tanggal 27 April 2022.

Bacaan Lainnya

Adapun alasan penahanan yang dilakukan JPU Kejari Samosir berdasarkan Pasal 21 KUHAP, dimana tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan dikhawatirkan mengulangi tindak pidana, serta tersangka belum ada itikad baik untuk mengembalikan kerugian keuangan negara.

Tersangka MS disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1),(2),(3) Undang-Undang R.I No. 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang R.I No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pos terkait