Tim JPU Kejari Samosir Lakukan Penahanan Terhadap Tersangka MS

Kamis, 28 April 2022 - 11:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim JPU Kejari Samosir melakukan penahanan terhadap MS tersangka dugaan tindak pidana korupsi, dalam pengelolaan jasa pelabuhan Simanindo..(ist)

Tim JPU Kejari Samosir melakukan penahanan terhadap MS tersangka dugaan tindak pidana korupsi, dalam pengelolaan jasa pelabuhan Simanindo..(ist)

Samosir-Mediadelegasi: Tim JPU Kejari Samosir melakukan penahanan terhadap MS tersangka dugaan tindak pidana korupsi, dalam pengelolaan jasa pelabuhan Simanindo, pada Rabu (27/4.2022)

Kepala Kejaksaan Negeri Samosir, Andi Adikawira Putera, SH ,MH didampingi Kasi Pidsus Kejari Samosir Muhammad Akbar Sirait, SH, MH dan Kasi Intel Kejari Samosir Tulus Yunus Abdi, SH, MH menyampaikan, tim JPU yang diketuai oleh Kasi Pidsus Kejari Samosir Muhammad Akbar Sirait, SH, MH telah melakukan penahanan terhadap tersangka MS.

Penahanan MS dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan), Kepala Kejaksaan Negeri Samosir Nomor: Print-06/L.2.33.4/RT-3/Ft.1/04/2022 tanggal 27 April 2022. Tim JPU Kejari Samosir melakukan penahanan terhadap tersangka MS selama 20 (dua) puluh hari, sejak tanggal 27 April 2022.

Adapun alasan penahanan yang dilakukan JPU Kejari Samosir berdasarkan Pasal 21 KUHAP, dimana tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan dikhawatirkan mengulangi tindak pidana, serta tersangka belum ada itikad baik untuk mengembalikan kerugian keuangan negara.

BACA JUGA:  Personil Polsek Palipi Cegah Perpecahan di Tengah Masyarakat Akibat Politik Identitas

Tersangka MS disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1),(2),(3) Undang-Undang R.I No. 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang R.I No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Bahwa kasus posisi sejak bulan Desember 2019 sampai dengan Maret 2020, tersangka MS selaku Kepala Unit KMP Sumut I dan KMP Sumut II, tidak melakukan penyetoran hasil penjualan tiket kapal KMP Sumut I dan II Pelabuhan Simanindo-Tiga Ras, ke rekening PT Pembangunan Prasarana Sumatera Utara (PT.PPSU) di Bank Sumut, sehingga terjadi selisih uang penyetoran hasil penjualan tiket PT. PPSU. Dimana PT. PPSU merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Sumatera Utara.

BACA JUGA:  Menara Pandang Tele dan Water Front Favorit Libur Lebaran

Akibat perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara, sebesar Rp. 229.742.557,- (Dua ratus dua puluh Sembilan juta tujuh ratus empat puluh dua ribu lima ratus lima puluh tujuh rupiah), selama periode Desember 2019 s/d Maret 2020 sesuai dengan Hasil Perhitungan Akuntan Publik Drs. Katio, MM, CPA.

Penanganan perkara ini juga menjaga potensi kerugian yang lebih besar, dan bisa menjadi efek jera kepada pengelola yang baru, sehingga Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat ditingkatkan.

Tahapan selanjutnya Tim JPU Kejaksaan Samosri, akan segera melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor Medan untuk dapat disidangkan. (D|Sam-59)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Samosir Kembangkan Bawang Putih Demi Swasembada Pangan, Bupati Vandiko dan Kapolda Sumut Tinjau Langsung Lokasi Tanam
​Wabup Ariston Dorong Kualitas Data untuk Sukseskan Sensus Ekonomi 2026 di Samosir
Gali Potensi Pariwisata, Pemkab Samosir Dukung Produksi Film ‘Pulang Kampung
Melestarikan Tradisi Leluhur, Pemkab Samosir Sukses Gelar Ritual Horja Bius di Pusuk Buhit
Pererat Sinergi Pariwisata, Wakil Walikota Medan Kunjungi Waterfront Pangururan Samosir
Transformasi Digital, Pemkab Samosir Kini Terapkan Juma AI untuk Sektor Pertanian
Bupati Samosir Kunjungi Bakti Komdigi, Usulkan Penanganan Blankspot
Bupati Samosir Pimpin Upacara Harkitnas 2026, Ajak Generasi Muda Bangkit di Era Digital
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 10:49 WIB

Samosir Kembangkan Bawang Putih Demi Swasembada Pangan, Bupati Vandiko dan Kapolda Sumut Tinjau Langsung Lokasi Tanam

Kamis, 4 Juni 2026 - 19:01 WIB

​Wabup Ariston Dorong Kualitas Data untuk Sukseskan Sensus Ekonomi 2026 di Samosir

Senin, 1 Juni 2026 - 08:51 WIB

Gali Potensi Pariwisata, Pemkab Samosir Dukung Produksi Film ‘Pulang Kampung

Sabtu, 30 Mei 2026 - 14:46 WIB

Melestarikan Tradisi Leluhur, Pemkab Samosir Sukses Gelar Ritual Horja Bius di Pusuk Buhit

Kamis, 28 Mei 2026 - 10:58 WIB

Pererat Sinergi Pariwisata, Wakil Walikota Medan Kunjungi Waterfront Pangururan Samosir

Berita Terbaru