TIM Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bekerjasama dengan tim Intelijen Kejari Karo berhasil mengamankan Parlaungan Hutagalung, terpidana kasus korupsi alat kesehatan (alkes) di Rumah Sakit Kabanjahe Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Terpidana selaku dari PT M merupakan rekanan lelang pengadaan alkes Tahun Anggaran 2009 di Rumah Sakit Kabanjahe Kabupaten Karo.
Menurut Plt Kasipenkum Kejatisu Karya Graham Lumban Gaol SH MHum, penangkapan terhadap terpidana Parlaungan Hutagalung dilakukan pada Sabtu, 19 September 2020 malam, di kediamannya di Kecamatan Medan Helvetia tanpa perlawanan karena terpidana koperatif ketika dilakukan penangkapan.
Penangkapan dilakukan terhadap terpidana sesuai amar putusan berkekuatan hukum tetap (Inkrach) dari Makamah Agung Republik Indonesia Nomor. 2410k/Pid.Sus/2015 Tanggal, 16 Juni 2016 menjatuhkan hukuman pidana 4 Tahun dan 6 Bulan penjara denda sebesar Rp200 juta dan membayar uang pengganti Rp519.092.522.00,-.
Penangkapan saat di lokasi kediaman terpidana langsung dikomandoi oleh Kasi Intel Kejari Karo, terpidana sebelum dibawa ke Kejari Karo terlebih dahulu dibawa ke Kejari Medan guna untuk kelengkapan administrasi kemudian langsung dibawa ke Kejari Karo kemudian di jebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan guna menjalankan hukuman sesuai putusan berkekuatan hukum tetap oleh putusan Makamah Agung. D|Med-sr






