Penangkapan dilakukan terhadap terpidana sesuai amar putusan berkekuatan hukum tetap (Inkrach) dari Makamah Agung Republik Indonesia Nomor. 2410k/Pid.Sus/2015 Tanggal, 16 Juni 2016 menjatuhkan hukuman pidana 4 Tahun dan 6 Bulan penjara denda sebesar Rp200 juta dan membayar uang pengganti Rp519.092.522.00,-.
Penangkapan saat di lokasi kediaman terpidana langsung dikomandoi oleh Kasi Intel Kejari Karo, terpidana sebelum dibawa ke Kejari Karo terlebih dahulu dibawa ke Kejari Medan guna untuk kelengkapan administrasi kemudian langsung dibawa ke Kejari Karo kemudian di jebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan guna menjalankan hukuman sesuai putusan berkekuatan hukum tetap oleh putusan Makamah Agung. D|Med-sr