Menurutnya, tindakan memasung atau mengurung ODGJ bukanlah solusi, bahkan tindakan semacam ini dinilai melanggar hukum dan HAM.
Dia menjelaskan, pihaknya selama ini telah melakukan langkah-langkah edukasi dan intervensi terhadap delapan ODGJ yang di temukan, lima di antaranya dipasung. “Dari hasil intervensi kita selama ini, satu dari lima ODGJ yang terpasung telah kita lepas dan sudah mulai membaik hingga sekarang sudah bisa berorientasi dengan baik di lingkungannya,” sebut Analisa Laia.
Dengan keberhasilan tersebut, dia pun optimis bahwa ODGJ bisa sembuh asal kita saling kerjasama dalam mengawasi dan mendukung mereka agar bisa sehat kembali. “Tentunya peran keluarga dan lingkungan menjadi kebutuhan prioritas dalam proses penyembuhan,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Indonesia Bebas Pasung adalah upaya pemerintah untuk membuat Indonesia bebas secara nasional dari adanya praktik pasung dan penelantaran terhadap penderita gangguan jiwa. Upaya ini dideklarasikan oleh Menteri kesehatan RI pada 10 Oktober 2010. D|Nsn-111