Oleh sebab itu, Pemko Medan melakukan tindakan tegas dengan melakukan penutupan sementara selama 14 hari kalender.
Penutupan sementara ini ditandai dengan penyegelan pintu masuk dan keluar lokasi usaha, dengan membuat Police PP Line dan menempelkan stiker tanda usaha ditutup, untuk sementara di lokasi yang mudah dilihat masyarakat.
Dengan penutupan sementara ini, Kasatpol PP Kota Medan berharap kepada pelaku usaha lainnya, untuk tetap mematuhi Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan No 27 Tahun 2020 Tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru di masa Pandemi Covid 19, dan kebijakan pemerintah lainnya sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid 19 di Kota Medan.
“Saya berharap semua usaha di Kota Medan terutama yang berpotensi untuk menimbulkan kerumunan agar mematuhi semua peraturan dan ketentuan yang berlaku di masa pandemi yang belum berakhir ini dan Pemerintah Kota Medan melalui Satpol PP dan OPD terkait di Pemko Medan akan terus melakukan pengawasan terhadap semua lokasi usaha,” ujar Sofyan didampingi Kadis Pariwisata Kota Medan.D|Mdn-va