Penghasutan Demo, Laras Divonis Bebas Bersyarat

- Penulis

Kamis, 15 Januari 2026 - 14:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laras Faizati Khairunnisa Divonis 6 Bulan Penjara Terkait Penghasutan Berujung Demo Rusuh Agustus 2025. (Foto: Ist)

Laras Faizati Khairunnisa Divonis 6 Bulan Penjara Terkait Penghasutan Berujung Demo Rusuh Agustus 2025. (Foto: Ist)

Medan-Mediadelegasi:Mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA), Laras Faizati Khairunnisa belum bersikap atas vonis enam bulan penjara terkait kasus dugaan penghasutan berujung demo rusuh pada akhir Agustus lalu. Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (15/1/2026).

 

Penghasutan Demo Agustus 2025

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

I Ketut menyatakan Laras terbukti bersalah menyiarkan tulisan di muka umum yang menghasut supaya melakukan tindak pidana sebagaimana unsur Pasal 161 ayat 1 KUHP tentang penghasutan.

Begitu vonis dibacakan, majelis memberi kesempatan kepada terdakwa dan jaksa untuk menyatakan sikap. Di hadapan hakim, Laras menyampaikan dirinya belum memutuskan apakah akan menerima atau mengajukan upaya hukum.

“Yang Mulia kita mau berpikir-pikir dahulu,” kata dia.

Baca Juga : https://mediadelegasi.id/lhkpn-bukti-penyelenggara-negara-akuntabel

Majelis pun mengingatkan jaksa juga memiliki hak yang sama untuk menentukan langkah. Suasana ruang sidang berubah riuh begitu sidang dinyatakan selesai. Sejumlah pengunjung dan pendukung Laras terdengar bersorak, sebagian bertepuk tangan.

Sebelumnya, Laras Faizati Khairunnisa divonis hukuman 6 bulan penjara karena terbukti menghasut publik lewat media sosial dalam aksi demo yang berujung rusuh pada akhir Agustus lalu.

Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan menilai Laras terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana, menyiarkan tulisan di muka umum yang menghasut supaya melakukan tindak pidana sebagaimana unsur Pasal 161 ayat 1 KUHP tentang penghasutan.

BACA JUGA:  Tanggapan Dewan Pers terhadap Pencabutan Tulisan di Kolom Opini Detik.com

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Laras Faizati Khairunnisa oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam bulan,” kata I Ketut Darpawan, Kamis (15/1/2026).

Meski dinyatakan bersalah, Laras tidak harus dijalani di balik jeruji. Majelis memutuskan pidana enam bulan penjara tersebut bersifat bersyarat, dengan masa pengawasan selama satu tahun.

Selama masa itu, Laras wajib tidak mengulangi perbuatannya. Usai putusan dibacakan, hakim langsung memerintahkan agar Laras dikeluarkan dari tahanan.

“Memerintahkan agar pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat umum tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalani pidana pengawasan dalam waktu satu tahun 4. Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini dibacakan,” ujar dia.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim mengungkapkan sejumlah hal memberatkan dan meringankan. Keadaan yang memberatkan tidak ada. Keadaan yang meringankan yakni Terdakwa bersikap sopan dan kooperatif di persidangan, Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, Terdakwa masih muda dan memiliki tanggungan keluarga atau tulang punggung keluarga, Terdakwa belum pernah dipidana, Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

Kasus ini mencuat setelah Laras mengunggah dan me-repost sejumlah konten Instagram di akun @larasfaizati yang berisi hinaan keras terhadap Polri serta ajakan bernuansa kekerasan. Salah satunya berupa video berdurasi 1 menit 32 detik yang disertai tulisan bernada makian terhadap kepolisian. Adapun, kalimatnya.

Most corrupt most useless most sickening disgusting stupid and morally bankrupt institution EVER. Fuck the police literally yall are just a bunch of dumfucks and I hope every single one of you and your bloodline rots in the deepost hell.

BACA JUGA:  Front Anti Komunis, Pengawal Pancasila Sumut Berencana Demo Usai Salat Jumat

“Jika diterjemahkan ke bahasa Indonesia artinya adalah: lembaga paling korup, paling tidak berguna, paling menjijikkan, paling bodoh dan paling bangkrut secara moral yang pernah ada. Persetan dengan polisi, kalian benar-benar hanya sekelompok orang bodoh dan kuharap kalian semua dan garis keturunan kalian membusuk di neraka terdalam,” kata jaksa dalam surat dakwaannya.

Jaksa menilai konten tersebut bukan sekadar umpatan, tapi mengandung hasutan dan dapat mempengaruhi orang lain untuk melakukan tindak pidana. Unggahan itu dipublikasikan, sehari setelah Afan Kurniawan, pengemudi ojek daring, tewas terlindas kendaraan taktis Brimob dalam kericuhan demo.

”Bahwa terdakwa dengan penuh kesadaran mem-posting konten tersebut untuk menimbulkan permusuhan terhadap institusi Polri,” kata jaksa.

Selain me-repost video, Laras juga membuat rekaman dari kantor ASEAN di Kebayoran Baru, yang lokasinya bersebelahan dengan Mabes Polri.

Dalam unggahan itu, dia menunjuk ke arah gedung Mabes dan menuliskan kalimat yang oleh jaksa diartikan sebagai ajakan membakar gedung dan menangkap mereka yang ada di dalam. Konten tersebut diunggah ke akun pribadi dengan lebih dari 4.000 pengikut. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGE NEWS.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gunung Semeru Meletus Lagi, Kolom Abu Capai 500 Meter ke Langit
Diduga Korupsi Proyek RSU Rp38 Miliar, Kadis Kesehatan Nias Ditahan
Mafia BBM & LPG di Jatim Dibongkar, Negara Rugi Rp7,5 Miliar
Terbukti Palsukan Identitas Dokter, Gelar Puteri Indonesia Riau 2024 Dicabut
May Day 2026: 10.000 Buruh KASBI-Gebrak Geruduk DPR, Tolak Gabung Acara di Monas
Bareskrim Sita Aset Keluarga Ko Erwin Senilai Rp15,3 Miliar, Diduga Hasil Cuci Uang Narkoba
Tingkatkan Penyerapan Kerja, Menaker Yassierli Genjot Pelatihan Vokasi yang Link and Match
ST Burhanuddin Lantik Puluhan Pejabat, Tegaskan Tinggalkan Pola Kerja Lama

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 17:03 WIB

Gunung Semeru Meletus Lagi, Kolom Abu Capai 500 Meter ke Langit

Kamis, 30 April 2026 - 14:43 WIB

Diduga Korupsi Proyek RSU Rp38 Miliar, Kadis Kesehatan Nias Ditahan

Kamis, 30 April 2026 - 14:21 WIB

Mafia BBM & LPG di Jatim Dibongkar, Negara Rugi Rp7,5 Miliar

Kamis, 30 April 2026 - 12:08 WIB

Terbukti Palsukan Identitas Dokter, Gelar Puteri Indonesia Riau 2024 Dicabut

Kamis, 30 April 2026 - 11:51 WIB

May Day 2026: 10.000 Buruh KASBI-Gebrak Geruduk DPR, Tolak Gabung Acara di Monas

Berita Terbaru

Foto: Suasana saat proses pemeriksaan dan penempatan khusus (patsus) terhadap Kompol DK di lingkungan Polda Sumatera Utara.

Sumatera Utara

Video Diduga Pakai Narkoba Viral, Kompol DK Ditempatkan di Patsus

Kamis, 30 Apr 2026 - 15:16 WIB