LHKPN: Bukti Penyelenggara Negara Akuntabel

LHKPN
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo: Batas Akhir LHKPN Tanggal 31 Maret 2026. Foto: Ist.

Medan-Mediadelegasi: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan seluruh penyelenggara negara di Indonesia mengenai kewajiban untuk melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik tahun 2025. Batas waktu pelaporan telah ditetapkan, yaitu 31 Maret 2026.

Penyampaian LHKPN Harus Dilakukan Secara Lengkap, Benar, dan Tepat Waktu.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menekankan bahwa penyampaian LHKPN harus dilakukan secara lengkap, benar, dan tepat waktu. Kepatuhan dalam pelaporan ini dinilai sangat penting untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan negara, serta sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi sejak dini.

“KPK menegaskan bahwa kepatuhan dalam pelaporan ini merupakan bagian penting dari komitmen penyelenggara negara dalam mewujudkan transparansi, akuntabilitas, serta sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi sejak dini,” ujar Budi dalam keterangan resminya, Kamis (15/1/2026).

Bacaan Lainnya

Baca Juga: https://mediadelegasi.id/gandeng-rektor-prabowo-susun-strategi-pendidikan-nasional/

Budi menjelaskan bahwa kewajiban pelaporan ini dilakukan secara periodik, yaitu setiap satu tahun sekali. Kewajiban ini berlaku untuk seluruh penyelenggara negara, termasuk para menteri Kabinet Merah Putih, pimpinan lembaga pemerintah dan nonstruktural, kepala daerah, pimpinan DPRD, hingga direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di seluruh Indonesia.

“Sejalan dengan itu, KPK mengimbau pimpinan instansi dan aparat pengawas internal pada masing-masing lembaga juga turut berperan aktif memantau dan mengawasi kepatuhan pelaporan LHKPN para PN/WL di instansinya masing-masing,” tutur Budi, menekankan pentingnya peran aktif dari pimpinan instansi dalam memastikan kepatuhan LHKPN di lingkungan kerja masing-masing.

Penyampaian LHKPN paling lambat tanggal 31 Maret 2026, dan dilakukan secara daring (online) melalui laman resmi KPK, yaitu https://elhkpn.kpk.go.id. Nantinya, LHKPN yang telah disampaikan akan melalui proses verifikasi administratif oleh tim dari KPK.

Pos terkait