Jakarta-Mediadelegasi: Perselisihan batas wilayah empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara memasuki babak baru. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menetapkan Pulau Lipan, Panjang, Mangkir Ketek, dan Mangkir Gadang sebagai bagian dari Sumatera Utara melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025. Keputusan ini diambil karena kebutuhan penamaan pulau untuk PBB, dan ketiadaan kesepakatan antara kedua provinsi terkait batas laut. (12/06)
Mendagri Tito Karnavian menyatakan pemerintah pusat terbuka terhadap kemungkinan gugatan hukum dari Pemerintah Aceh ke PTUN.
Meskipun Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, telah bertemu dengan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, untuk membahas masalah ini, belum tercapai kesepakatan final. Pertemuan tersebut berlangsung singkat, dan hanya menghasilkan pernyataan mengenai upaya meminimalisir polemik di masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bobby Nasution mengusulkan pengelolaan bersama potensi sumber daya alam keempat pulau tersebut, yang diyakini memiliki cadangan minyak dan gas bumi.
Ketidakjelasan batas wilayah berdampak signifikan pada perencanaan pembangunan dan transfer dana dari pusat ke daerah. Hal ini menjadi alasan utama pemerintah pusat untuk segera menyelesaikan masalah perbatasan. Mendagri menekankan pentingnya penyelesaian yang menghasilkan “win-win solution” bagi kedua provinsi yang berbatasan.
Pemerintah Aceh memiliki opsi untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait keputusan Kemendagri tersebut. Langkah hukum ini menjadi pilihan bagi Aceh untuk memperjuangkan klaim wilayahnya atas keempat pulau tersebut. Sikap terbuka Mendagri terhadap opsi ini menunjukkan kesediaan pemerintah pusat untuk menerima proses hukum yang lebih lanjut.
Polemik ini menyoroti kompleksitas masalah perbatasan di Indonesia, serta perlunya dialog dan kerjasama yang lebih intensif antar pemerintah daerah dalam menyelesaikan sengketa wilayah demi terwujudnya pembangunan yang berkelanjutan.D|Red
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.












