Polemik Empat Pulau di Aceh: Mendagri Buka Opsi Gugatan ke PTUN

- Penulis

Kamis, 12 Juni 2025 - 16:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mendagri Tito Karnavian : (Foto Ist)

Mendagri Tito Karnavian : (Foto Ist)

Jakarta-Mediadelegasi: Perselisihan batas wilayah empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara memasuki babak baru. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menetapkan Pulau Lipan, Panjang, Mangkir Ketek, dan Mangkir Gadang sebagai bagian dari Sumatera Utara melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025. Keputusan ini diambil karena kebutuhan penamaan pulau untuk PBB, dan ketiadaan kesepakatan antara kedua provinsi terkait batas laut. (12/06)

Mendagri Tito Karnavian menyatakan pemerintah pusat terbuka terhadap kemungkinan gugatan hukum dari Pemerintah Aceh ke PTUN.

Meskipun Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, telah bertemu dengan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, untuk membahas masalah ini, belum tercapai kesepakatan final. Pertemuan tersebut berlangsung singkat, dan hanya menghasilkan pernyataan mengenai upaya meminimalisir polemik di masyarakat.

BACA JUGA:  Aceh Bangkit: Menteri ESDM Pastikan Listrik Segera Menyala Kembali

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bobby Nasution mengusulkan pengelolaan bersama potensi sumber daya alam keempat pulau tersebut, yang diyakini memiliki cadangan minyak dan gas bumi.

Ketidakjelasan batas wilayah berdampak signifikan pada perencanaan pembangunan dan transfer dana dari pusat ke daerah. Hal ini menjadi alasan utama pemerintah pusat untuk segera menyelesaikan masalah perbatasan. Mendagri menekankan pentingnya penyelesaian yang menghasilkan “win-win solution” bagi kedua provinsi yang berbatasan.

Pemerintah Aceh memiliki opsi untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait keputusan Kemendagri tersebut. Langkah hukum ini menjadi pilihan bagi Aceh untuk memperjuangkan klaim wilayahnya atas keempat pulau tersebut. Sikap terbuka Mendagri terhadap opsi ini menunjukkan kesediaan pemerintah pusat untuk menerima proses hukum yang lebih lanjut.

BACA JUGA:  Gampong Tangguh Alue Itam Diresmikan

Polemik ini menyoroti kompleksitas masalah perbatasan di Indonesia, serta perlunya dialog dan kerjasama yang lebih intensif antar pemerintah daerah dalam menyelesaikan sengketa wilayah demi terwujudnya pembangunan yang berkelanjutan.D|Red

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mualem Perpanjang Status Darurat Aceh Hingga Januari
Gelembung Gas Ditemukan Pasca Banjir Nagan Raya
Jusuf Kalla: Pengibaran Bendera GAM Hanyalah Luapan Emosional, Seorang Pria Diduga Provokator Diamankan
Aceh Terima Uluran Tangan dari Malaysia untuk Korban Banjir Bandang dan Longsor
Jaksa Agung: 27 Perusahaan Diduga Kontribusi Banjir Bandang Sumatera Akibat Alih Fungsi Lahan
28 Persen Sentimen Negatif Terkait Banjir Sumatera-Aceh, DIR: Berpotensi Jadi Krisis Kepercayaan
Kolaborasi TNI-Komdigi Pulihkan Infrastruktur Komunikasi di Aceh
Fokus Trauma Healing Anak-Anak, BNI Salurkan Bantuan Tanggap Darurat di Aceh

Berita Terkait

Jumat, 23 Januari 2026 - 12:05 WIB

Mualem Perpanjang Status Darurat Aceh Hingga Januari

Rabu, 7 Januari 2026 - 12:33 WIB

Gelembung Gas Ditemukan Pasca Banjir Nagan Raya

Jumat, 2 Januari 2026 - 21:54 WIB

Jusuf Kalla: Pengibaran Bendera GAM Hanyalah Luapan Emosional, Seorang Pria Diduga Provokator Diamankan

Senin, 29 Desember 2025 - 11:20 WIB

Aceh Terima Uluran Tangan dari Malaysia untuk Korban Banjir Bandang dan Longsor

Jumat, 26 Desember 2025 - 15:41 WIB

Jaksa Agung: 27 Perusahaan Diduga Kontribusi Banjir Bandang Sumatera Akibat Alih Fungsi Lahan

Berita Terbaru