Berkaitan dengan itu pula, terkait APBD murni tahun 2020 yang rencananya digelontorkan Pemko Medan sebesar Rp. 9. 380. 000. 000., 00, dan karena covid dipotong menjadi Rp. 5. 301. 924. 200., 00, maka menarik mencermati statment Kadis Perhubungan Kota Medan di salah satu media online terbitan Medan, yang mengatakan mengambil langkah menutup sementara layanan pengurusan uji KIR di Kota Medan untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 di Kota Medan, terhitung per 30 Maret 2020, yang walaupun Kota Medan telah memiliki PERWAL No. 27/2020 tentang Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru, namun sampai dengan sekarang tidak ada statment Kadis Perhubungan Kota Medan akan membuka kembali pelayanan uji KIR tersebut.
Mari kita lihat Bersama berapakah serapan PAD 2020 dari bidang Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kota Medan, apakah dengan berkurangnya anggaran sesuai dengan PAPBD 2020 sebesar Rp. 5.301.924.200,- ada kaitannya dengan statement Kadis Perhubungan Kota Medan yang menjadikan pandemic Covid-19 sebagai alasan penurunan PAD.
Sebagai catatan, bahwa jumlah kendaraan angkutan darat yang wajib melakukan uji KIR di Kota Medan bila berdasarkan hitung-hitungan diatas diperkirakan berkisar diangka 105.936 unit baik kendaraan kecil maupun besar, hingga kita dapat melakukan cek silang ke UPT Dinas Pendapatan Daerah yang menangani Perpanjangan Pajak Kendaraan Motor Angkutan Jalan tersebut.
Sementara dilapangan pelayanan uji KIR tetap dibuka, tetapi diduga pelaksanaannya tidak memenuhi prosedur. Dalam artian terjadi kong kali kong plus konspirasi antara oknum dishub Kota Medan dengan masyarakat yang mengurus perpanjangan KIRnya. Hal tersebut dapat dilihat dari jumlah bila sangat sedikitnya jumlah kendaraan yang melakukan uji KIR setiap hari.Bukankah ini perbuatan ini patut diduga tidak hanya merupakan perbuatan pungli, tetapi juga perbuatan tindak pidana korupsi ( tipikor ) sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor berbunyi, “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 200. 000. 000., 00, ( dua ratus juta rupiah ) dan paling banyak Rp. 1. 000. 000. 000., 00, 00 (satu milyar rupiah).” Ataupun dapat dijerat dengan pasal gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 UU No. 20 Tahun 2001.Red