Medan-Mediadelegasi; Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Agus Fatoni menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 naik 6,5 persen, dari semula Rp2.809.915 menjadi Rp2.992.559.
“Semoga penetapan ini dapat berkontribusi positif dalam menciptakan iklim kerja yang kondusif,” kata Fatoni di rumah dinas gubernur Sumut Jalan Jenderal Sudirman Medan, Kamis (12/12).
Pada kesempatan itu, ia juga mengumumkan penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) pada delapan sektor usaha yang besarannya diatas UMP, yaitu kenaikan di atas kisaran antara 3,5 persen sampai 9 persen, sesuai klasifikasi masing-masing sektor.
UMSP tahun 2025 pada delapan sektor usaha yang ditetapkan, yaitu sektor Pertanian dan Kehutanan Perikanan dengan kenaikan 6 persen di atas UMP, yakni Rp3.172.113.
Kemudian sektor Pertambangan dan Penggalian dengan kenaikan 6,5 persen di atas UMP, yakni Rp3.187.075.
Selanjutnya sektor Industri Pengolahan dengan kenaikan berkisar antara 4 persen hingga 6 persen di atas UMP, yakni antara Rp3.112.261 sampai Rp3.172.113.
Sektor konstruksi dengan kenaikan antara 6 persen – 7,5 persen di atas UMP, yakni antara Rp3.172.113 sampai Rp3.217.001 dan sektor Pengangkutan dan Pergudangan, dengan kenaikan 4 persen di atas UMP, yakni Rp3.112.261.
Kemudian sektor Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum, dengan kenaikan antara 3,5 persen hingga 5 persen di atas UMP, yakni Rp3.097.299 sampai Rp3.142.187.
Sektor Informasi dan Komunikasi, dengan kenaikan 9 persen di atas UMP, yakni Rp3.261.889 serta sektor Aktivitas Keuangan dan Akuntansi, dengan kenaikan sebesar 9 persen di atas UMP, yakni Rp3.261.889.