UMP Sumut 2025 Naik Menjadi Rp2,9 Juta

Kamis, 12 Desember 2024 - 22:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Penjabat Gubernur Sumut Agus Fatoni 
(kanan) memberi keterangan pers seputar kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sumut tahun 2025, di Medan, Kamis (12/12).  Foto: Diskominfo

Penjabat Gubernur Sumut Agus Fatoni (kanan) memberi keterangan pers seputar kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sumut tahun 2025, di Medan, Kamis (12/12). Foto: Diskominfo

Medan-Mediadelegasi; Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Agus Fatoni menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 naik 6,5 persen, dari semula Rp2.809.915 menjadi Rp2.992.559.

“Semoga penetapan ini dapat berkontribusi positif dalam menciptakan iklim kerja yang kondusif,” kata Fatoni di rumah dinas gubernur Sumut Jalan Jenderal Sudirman Medan, Kamis (12/12).

Pada kesempatan itu, ia juga mengumumkan penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) pada delapan sektor usaha yang besarannya diatas UMP, yaitu kenaikan di atas kisaran antara 3,5 persen sampai 9 persen, sesuai klasifikasi masing-masing sektor.

UMSP tahun 2025 pada delapan sektor usaha yang ditetapkan, yaitu sektor Pertanian dan Kehutanan Perikanan dengan kenaikan 6 persen di atas UMP, yakni Rp3.172.113.

Kemudian sektor Pertambangan dan Penggalian dengan kenaikan 6,5 persen di atas UMP, yakni Rp3.187.075.

BACA JUGA:  Tim PHP2D Undhar Fasilitasi Taman Baca di Kelurahan Nelayan Indah

Selanjutnya sektor Industri Pengolahan dengan kenaikan berkisar antara 4 persen hingga 6 persen di atas UMP, yakni antara Rp3.112.261 sampai Rp3.172.113.

Sektor konstruksi dengan kenaikan antara 6 persen – 7,5 persen di atas UMP, yakni antara Rp3.172.113 sampai Rp3.217.001 dan sektor Pengangkutan dan Pergudangan, dengan kenaikan 4 persen di atas UMP, yakni Rp3.112.261.

Kemudian sektor Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum, dengan kenaikan antara 3,5 persen hingga 5 persen di atas UMP, yakni Rp3.097.299 sampai Rp3.142.187.

Sektor Informasi dan Komunikasi, dengan kenaikan 9 persen di atas UMP, yakni Rp3.261.889 serta sektor Aktivitas Keuangan dan Akuntansi, dengan kenaikan sebesar 9 persen di atas UMP, yakni Rp3.261.889.

Dikatakan Pj.Gubernur Sumut, pihaknya sebelum menetapkan UMP dan UMPS terlebih dahulu telah melakukan rapat bersama Dewan Pengupahan dan koordinasi antara pemerintah daerah, serikat pekerja atau buruh, dan pengusaha.

BACA JUGA:  Ini Tarif Tol Lampung-Medan Yang Harus Anda Siapkan

 

Hal tersebut,  menurutnya, sangat penting dan strategis dilakukan agar semua pihak dapat memutuskan kebijakan yang tepat dan dapat diterima semua pihak.

 

“Kenaikan UMP dan UMSP ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja di Sumatera Utara,” ujar Fatoni.

Terkait penetapan UMP dan UMPS Sumut 2025, ia menekankan agar para bupati dan wali kota se Sumut segera mengumumkan UMK dan UMSK paling lambat pada 18 Desember 2024 mendatang.

 

Hal ini dilakukan guna mendorong pertumbuhan ekonomi Sumut yang lebih baik dimasa yang akan datang. D|Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Andes Radytya: Dari Aktor Film & Dunia Politik, Kini Resmi Menyandang Gelar Advokat
Wisuda Periode II Unika Santo Thomas Tahun Akademik 2025/2026: Lepas 534 Lulusan
Kepengurusan KSMI Kota Medan Dibekukan Pengprov KSMI Sumut, Ini Tiga Alasannya
BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan
BRT Mebidang Medan Rampung Juni 2027, Uji Coba 18 Agustus Pakai Bus Listrik
Gol Mania League 2026: SMA Nurcahaya Borong 4 Gelar Juara Usai Kalahkan SMK TI Budi Agung di Final
Anggota DPRD Medan Tia Ayu Anggraini Soroti Fasilitas Minim SMP Negeri 39 Medan, Minta Pemko Segera Benahi
Dinamika Proyek LPJU Medan Berlanjut, Muncul Inisial D dan J, Benarkah Ada Pertemuan dengan Kadishub?
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 12:47 WIB

Andes Radytya: Dari Aktor Film & Dunia Politik, Kini Resmi Menyandang Gelar Advokat

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 10:59 WIB

Wisuda Periode II Unika Santo Thomas Tahun Akademik 2025/2026: Lepas 534 Lulusan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:09 WIB

Kepengurusan KSMI Kota Medan Dibekukan Pengprov KSMI Sumut, Ini Tiga Alasannya

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:47 WIB

BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:06 WIB

BRT Mebidang Medan Rampung Juni 2027, Uji Coba 18 Agustus Pakai Bus Listrik

Berita Terbaru

Gempa bumi M6,1 mengguncang Nias Selatan, Sumatera Utara (Sumut), Selasa (18/8/2026), pukul 13.02 WIB. Foto: BMKG.

Kabupaten Nias Selatan

Gempa M 6,1 Guncang Nias Selatan Sumut, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Selasa, 18 Agu 2026 - 14:59 WIB