UMP Sumut 2025 Naik Menjadi Rp2,9 Juta

- Penulis

Kamis, 12 Desember 2024 - 22:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Penjabat Gubernur Sumut Agus Fatoni 
(kanan) memberi keterangan pers seputar kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sumut tahun 2025, di Medan, Kamis (12/12).  Foto: Diskominfo

Penjabat Gubernur Sumut Agus Fatoni (kanan) memberi keterangan pers seputar kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sumut tahun 2025, di Medan, Kamis (12/12). Foto: Diskominfo

Medan-Mediadelegasi; Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Agus Fatoni menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 naik 6,5 persen, dari semula Rp2.809.915 menjadi Rp2.992.559.

“Semoga penetapan ini dapat berkontribusi positif dalam menciptakan iklim kerja yang kondusif,” kata Fatoni di rumah dinas gubernur Sumut Jalan Jenderal Sudirman Medan, Kamis (12/12).

Pada kesempatan itu, ia juga mengumumkan penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) pada delapan sektor usaha yang besarannya diatas UMP, yaitu kenaikan di atas kisaran antara 3,5 persen sampai 9 persen, sesuai klasifikasi masing-masing sektor.

UMSP tahun 2025 pada delapan sektor usaha yang ditetapkan, yaitu sektor Pertanian dan Kehutanan Perikanan dengan kenaikan 6 persen di atas UMP, yakni Rp3.172.113.

Kemudian sektor Pertambangan dan Penggalian dengan kenaikan 6,5 persen di atas UMP, yakni Rp3.187.075.

BACA JUGA:  Unika Santo Thomas Luncurkan Dua Program Baru pada Dies Natalis Ke-39

Selanjutnya sektor Industri Pengolahan dengan kenaikan berkisar antara 4 persen hingga 6 persen di atas UMP, yakni antara Rp3.112.261 sampai Rp3.172.113.

Sektor konstruksi dengan kenaikan antara 6 persen – 7,5 persen di atas UMP, yakni antara Rp3.172.113 sampai Rp3.217.001 dan sektor Pengangkutan dan Pergudangan, dengan kenaikan 4 persen di atas UMP, yakni Rp3.112.261.

Kemudian sektor Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum, dengan kenaikan antara 3,5 persen hingga 5 persen di atas UMP, yakni Rp3.097.299 sampai Rp3.142.187.

Sektor Informasi dan Komunikasi, dengan kenaikan 9 persen di atas UMP, yakni Rp3.261.889 serta sektor Aktivitas Keuangan dan Akuntansi, dengan kenaikan sebesar 9 persen di atas UMP, yakni Rp3.261.889.

Dikatakan Pj.Gubernur Sumut, pihaknya sebelum menetapkan UMP dan UMPS terlebih dahulu telah melakukan rapat bersama Dewan Pengupahan dan koordinasi antara pemerintah daerah, serikat pekerja atau buruh, dan pengusaha.

BACA JUGA:  DPRD Gelar Rapat Paripurna Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota

 

Hal tersebut,  menurutnya, sangat penting dan strategis dilakukan agar semua pihak dapat memutuskan kebijakan yang tepat dan dapat diterima semua pihak.

 

“Kenaikan UMP dan UMSP ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja di Sumatera Utara,” ujar Fatoni.

Terkait penetapan UMP dan UMPS Sumut 2025, ia menekankan agar para bupati dan wali kota se Sumut segera mengumumkan UMK dan UMSK paling lambat pada 18 Desember 2024 mendatang.

 

Hal ini dilakukan guna mendorong pertumbuhan ekonomi Sumut yang lebih baik dimasa yang akan datang. D|Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemko Medan Anggarkan Rp300 Juta dari APBD 2026 untuk Rehabilitasi Ruangan di Kejati Sumut
​Melihat Kebaikan di Tengah Kekurangan
Pasangan Kekasih Ditangkap Polisi, Rutin Siarkan Konten Asusila Live dari Hotel Demi Cuan Jutaan Rupiah
Benny Sinomba, “Bapak Pendidikan Medan” yang Tinggalkan Jejak Perubahan di Dunia Pendidikan
Kajati Sumut Muhibuddin Lantik Wakajati, Aspidum hingga Tujuh Kajari, Tekankan Integritas dan Nurani dalam Penegakan Hukum
DPD Ikanas Sumut 2025-2030 Dinahkodai Erwan Rozadi Nasution Resmi Dikukuhkan, Bobby Nasution Beri Apresiasi
Diduga Melakukan Kelalaian Medis Dalam Operasi Pasien, dr RD Disomasi dan Dilaporkan ke Polda Sumut
LLDIKTI 1 Terus Menjadi Sorotan: Beberapa Paket Pengadaan Internal Terasa Janggal

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:31 WIB

​Melihat Kebaikan di Tengah Kekurangan

Sabtu, 16 Mei 2026 - 15:34 WIB

Pasangan Kekasih Ditangkap Polisi, Rutin Siarkan Konten Asusila Live dari Hotel Demi Cuan Jutaan Rupiah

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:03 WIB

Benny Sinomba, “Bapak Pendidikan Medan” yang Tinggalkan Jejak Perubahan di Dunia Pendidikan

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:17 WIB

Kajati Sumut Muhibuddin Lantik Wakajati, Aspidum hingga Tujuh Kajari, Tekankan Integritas dan Nurani dalam Penegakan Hukum

Minggu, 3 Mei 2026 - 16:10 WIB

DPD Ikanas Sumut 2025-2030 Dinahkodai Erwan Rozadi Nasution Resmi Dikukuhkan, Bobby Nasution Beri Apresiasi

Berita Terbaru