Dikatakan Pj.Gubernur Sumut, pihaknya sebelum menetapkan UMP dan UMPS terlebih dahulu telah melakukan rapat bersama Dewan Pengupahan dan koordinasi antara pemerintah daerah, serikat pekerja atau buruh, dan pengusaha.
Hal tersebut, menurutnya, sangat penting dan strategis dilakukan agar semua pihak dapat memutuskan kebijakan yang tepat dan dapat diterima semua pihak.
“Kenaikan UMP dan UMSP ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja di Sumatera Utara,” ujar Fatoni.
Terkait penetapan UMP dan UMPS Sumut 2025, ia menekankan agar para bupati dan wali kota se Sumut segera mengumumkan UMK dan UMSK paling lambat pada 18 Desember 2024 mendatang.
Hal ini dilakukan guna mendorong pertumbuhan ekonomi Sumut yang lebih baik dimasa yang akan datang. D|Red