UMP Sumut 2025 Naik Menjadi Rp2,9 Juta

Kamis, 12 Desember 2024 - 22:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Penjabat Gubernur Sumut Agus Fatoni 
(kanan) memberi keterangan pers seputar kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sumut tahun 2025, di Medan, Kamis (12/12).  Foto: Diskominfo

Penjabat Gubernur Sumut Agus Fatoni (kanan) memberi keterangan pers seputar kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sumut tahun 2025, di Medan, Kamis (12/12). Foto: Diskominfo

Medan-Mediadelegasi; Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Agus Fatoni menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 naik 6,5 persen, dari semula Rp2.809.915 menjadi Rp2.992.559.

“Semoga penetapan ini dapat berkontribusi positif dalam menciptakan iklim kerja yang kondusif,” kata Fatoni di rumah dinas gubernur Sumut Jalan Jenderal Sudirman Medan, Kamis (12/12).

Pada kesempatan itu, ia juga mengumumkan penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) pada delapan sektor usaha yang besarannya diatas UMP, yaitu kenaikan di atas kisaran antara 3,5 persen sampai 9 persen, sesuai klasifikasi masing-masing sektor.

UMSP tahun 2025 pada delapan sektor usaha yang ditetapkan, yaitu sektor Pertanian dan Kehutanan Perikanan dengan kenaikan 6 persen di atas UMP, yakni Rp3.172.113.

Kemudian sektor Pertambangan dan Penggalian dengan kenaikan 6,5 persen di atas UMP, yakni Rp3.187.075.

BACA JUGA:  Kecam Bom Makassar, PKN Medan Minta Warga Tak Terprovokasi

Selanjutnya sektor Industri Pengolahan dengan kenaikan berkisar antara 4 persen hingga 6 persen di atas UMP, yakni antara Rp3.112.261 sampai Rp3.172.113.

Sektor konstruksi dengan kenaikan antara 6 persen – 7,5 persen di atas UMP, yakni antara Rp3.172.113 sampai Rp3.217.001 dan sektor Pengangkutan dan Pergudangan, dengan kenaikan 4 persen di atas UMP, yakni Rp3.112.261.

Kemudian sektor Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum, dengan kenaikan antara 3,5 persen hingga 5 persen di atas UMP, yakni Rp3.097.299 sampai Rp3.142.187.

Sektor Informasi dan Komunikasi, dengan kenaikan 9 persen di atas UMP, yakni Rp3.261.889 serta sektor Aktivitas Keuangan dan Akuntansi, dengan kenaikan sebesar 9 persen di atas UMP, yakni Rp3.261.889.

Dikatakan Pj.Gubernur Sumut, pihaknya sebelum menetapkan UMP dan UMPS terlebih dahulu telah melakukan rapat bersama Dewan Pengupahan dan koordinasi antara pemerintah daerah, serikat pekerja atau buruh, dan pengusaha.

BACA JUGA:  Pembangunan Infrastruktur di Sumut Berlanjut Meski Ada Efisiensi

 

Hal tersebut,  menurutnya, sangat penting dan strategis dilakukan agar semua pihak dapat memutuskan kebijakan yang tepat dan dapat diterima semua pihak.

 

“Kenaikan UMP dan UMSP ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja di Sumatera Utara,” ujar Fatoni.

Terkait penetapan UMP dan UMPS Sumut 2025, ia menekankan agar para bupati dan wali kota se Sumut segera mengumumkan UMK dan UMSK paling lambat pada 18 Desember 2024 mendatang.

 

Hal ini dilakukan guna mendorong pertumbuhan ekonomi Sumut yang lebih baik dimasa yang akan datang. D|Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Desak Rudy RZ Dipindah ke Nusakambangan, DPW FPM Sumut Akan Gelar Aksi di Ditjenpas
Nobar di Kesawan, Kursi untuk Wali Kota, Aspal untuk Warga Jadi Sorotan Publik
Farid Wajdi: Wakil Rakyat Tak Boleh Antikritik, Demokrasi Hidup dari Pengawasan Publik
5 Zodiak Paling Hoki 29 Juni 2026: Karier Melesat, Keuangan Makin Menggembirakan
Anggota DPR RI Turun Tangan Atasi Polemik Universitas Darma Agung: LLDIKTI Jangan Tunduk ke Yayasan
Oknum Polisi Nekat Tabrak Mobil Warga di Medan, Diduga Dipicu Cemburu Asmara
Berhasil Diburu Sejak Sebulan Lebih, Begal yang Masuk DPO Akhirnya Ditangkap di Minimarket
Usai Penjelasan Pemko, Anggaran Air Mineral Rp1,1 Miliar Masih Diperdebatkan
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 11:08 WIB

Desak Rudy RZ Dipindah ke Nusakambangan, DPW FPM Sumut Akan Gelar Aksi di Ditjenpas

Senin, 29 Juni 2026 - 11:04 WIB

Nobar di Kesawan, Kursi untuk Wali Kota, Aspal untuk Warga Jadi Sorotan Publik

Senin, 29 Juni 2026 - 10:55 WIB

Farid Wajdi: Wakil Rakyat Tak Boleh Antikritik, Demokrasi Hidup dari Pengawasan Publik

Senin, 29 Juni 2026 - 10:43 WIB

5 Zodiak Paling Hoki 29 Juni 2026: Karier Melesat, Keuangan Makin Menggembirakan

Minggu, 28 Juni 2026 - 16:47 WIB

Anggota DPR RI Turun Tangan Atasi Polemik Universitas Darma Agung: LLDIKTI Jangan Tunduk ke Yayasan

Berita Terbaru

Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK. (Foto:Ist)

Jakarta

Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK

Jumat, 3 Jul 2026 - 09:17 WIB