Update Pencairaan THR Ojol, Mitra Gojek, Maxim, Grab Terima Bonus H-7 Lebaran. Simak Beritanya!

Sumber : (Ist)

Medan-Mediadelegasi : Pemerintah memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pengemudi ojek online (ojol) dan kurir berbasis aplikasi akan dicairkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan apresiasi kepada mitra pengemudi yang telah berkontribusi dalam sektor transportasi dan logistik.  Pemberian THR dilakukan oleh perusahaan aplikasi, seperti Gojek, Grab, dan Maxim, dengan mempertimbangkan tingkat keaktifan dan kinerja mitra selama setahun terakhir. Berikut adalah ulasan lengkap dan ketentuan lengkap terkait skema pencairannya

THR ojol cair paling lambat h-7 Lebaran  Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 yang mewajibkan perusahaan aplikasi memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada mitra pengemudi ojek online (ojol) dan kurir berbasis aplikasi.  Dalam aturan tersebut, pencairan THR harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 H.

Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan kesejahteraan para pengemudi dan kurir online yang selama ini berkontribusi dalam sektor transportasi dan logistik.Menanggapi aturan ini, perusahaan transportasi online seperti Gojek dan Maxim telah mengumumkan jadwal pencairan THR bagi mitra pengemudinya.  Gojek memastikan bahwa THR akan diberikan melalui program Tali Asih Hari Raya sebelum Lebaran.

Presiden Gojek, Catherine Hindra Sutjahyo, menyatakan bahwa mitra driver yang memenuhi kriteria akan menerima bonus uang tunai sebelum Hari Raya Idul Fitri. “Bonus uang tunai ini akan diterima mitra driver sebelum Hari Raya Idul Fitri,” ujar Catherine dalam keterangan tertulis, Senin (10/3/2025).

Pos terkait