Vonis Ringan Hasto Kristiyanto: Kekecewaan Ketua KPK

- Penulis

Minggu, 27 Juli 2025 - 16:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPK periode 2024-2029 Setyo Budiyanto. Foto: Ist

Ketua KPK periode 2024-2029 Setyo Budiyanto. Foto: Ist

Jakarta-Mediadelegasi: Kasus suap yang melibatkan Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto, telah mencapai babak baru dengan dijatuhkannya vonis 3,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Vonis ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa KPK yang mencapai 7 tahun penjara. Keputusan hakim ini langsung menuai sorotan tajam, khususnya dari pihak KPK yang menilai bukti-bukti yang diajukan sudah cukup kuat untuk menjatuhkan hukuman yang lebih berat.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, secara terbuka menyatakan kekecewaannya. Ia menekankan bahwa persangkaan dan pasal yang ditujukan kepada Hasto sudah jelas, dan pihaknya meyakini telah memberikan bukti yang cukup untuk membuktikan upaya perintangan penyidikan. Namun, KPK tetap menyatakan menghormati putusan pengadilan dan akan mempelajari salinan putusan lengkap sebelum memutuskan langkah selanjutnya, yakni mengajukan banding atau tidak.

Putusan hakim sendiri didasarkan pada pertimbangan bahwa Hasto terbukti bersalah memberikan suap kepada mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan, terkait upaya pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, Harun Masiku. Hasto berperan menyediakan dana sebesar Rp 400 juta untuk keperluan suap tersebut. Namun, hakim menilai dakwaan terkait perintangan penyidikan tidak terbukti, karena tindakan yang dilakukan Hasto terjadi sebelum Harun Masiku resmi berstatus tersangka.

BACA JUGA:  Gempa Bumi 6,9 SR Mengguncang Maluku Tenggara, BMKG Pastikan Tidak Berpotensi Tsunami

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perbedaan penafsiran hukum antara jaksa penuntut umum dan hakim menjadi sorotan utama dalam kasus ini. Jaksa KPK berpendapat bahwa tindakan Hasto telah menghambat proses penyidikan, sementara hakim berpandangan lain. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas penegakan hukum dalam kasus-kasus korupsi yang kompleks dan melibatkan banyak pihak.

Publik pun turut menyoroti vonis yang relatif ringan ini. Banyak yang mempertanyakan apakah putusan tersebut sudah memberikan efek jera yang diharapkan. Kasus ini juga kembali membuka diskusi mengenai transparansi dan akuntabilitas dalam proses peradilan, serta pentingnya memastikan semua pihak mendapat perlakuan yang adil di depan hukum.

BACA JUGA:  Brando Susanto, Anggota DPRD DKI Jakarta, Meninggal Dunia Secara Mendadak

Ke depan, keputusan KPK untuk mengajukan banding atau tidak akan menjadi penentu arah selanjutnya dari kasus ini. Apabila KPK memutuskan untuk mengajukan banding, maka proses hukum akan berlanjut ke tingkat yang lebih tinggi. Keputusan ini akan sangat menentukan dalam upaya penegakan hukum dan keadilan dalam kasus korupsi ini.

Secara keseluruhan, kasus Hasto Kristiyanto ini menyoroti kompleksitas penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam menghadapi kasus korupsi yang melibatkan figur publik dan menunjukkan betapa pentingnya transparansi dan konsistensi dalam proses peradilan agar kepercayaan publik terhadap sistem peradilan tetap terjaga.D|Red

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda
Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng
Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir
Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026
Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H
Prabowo Jamin Stabilitas Pasar Modal Pasca-Mundurnya Petinggi OJK dan BEI
Pemkab Tapanuli Utara Paparkan Manajemen Talenta ASN di BKN Pusat
Tapanuli Utara Raih Penghargaan UHC Awards Kategori Madya

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 09:54 WIB

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda

Jumat, 27 Februari 2026 - 11:34 WIB

Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng

Senin, 23 Februari 2026 - 11:18 WIB

Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir

Selasa, 17 Februari 2026 - 21:29 WIB

Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026

Selasa, 17 Februari 2026 - 11:07 WIB

Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H

Berita Terbaru