Medan-Mediadelegasi: Kabar mengejutkan datang dari Bangka Belitung. Wakil Gubernur (Wagub) Bangka Belitung, Hellyana, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggunaan ijazah palsu.
Kabar ini dikonfirmasi oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, pada Senin (22/12/2025). “Iya benar (Wagub Babel Hellyana jadi tersangka),” kata Trunoyudo.
Meski telah mengonfirmasi status tersangka Hellyana, Trunoyudo belum memberikan penjelasan lebih rinci mengenai kasus yang menjerat orang nomor dua di Bangka Belitung tersebut.
Berdasarkan surat pemberitahuan yang beredar, Hellyana ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim tertanggal 17 Desember 2025.
Dalam surat tersebut, Hellyana diduga melakukan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta autentik dan/atau penggunaan gelar akademik yang diduga tidak benar.
Kasus ini bermula dari laporan seorang mahasiswa Universitas Bangka Belitung bernama Ahmad Sidik pada Juli 2025. Ahmad Sidik mempertanyakan keabsahan ijazah sarjana hukum yang dimiliki oleh Hellyana.









