Medan-Mediadelegasi: Walhi Sumut (Wahana Lingkungan Hidup Sumatera Utara) dan LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Medan, kritik Pedoman Kerjasama Teknis (PKT) yang diduga dilakukan antara Polda Sumatera Utara (Poldasu), dengan sejumlah perusahaan di Sumut.
Walhi Sumut kritik Poldasu yang melakukan PKT dengan sejumlah perusahaan diantaranya, PTPN-IV, PT Agincourt Resources, PT Inalum, PDAM Tirtanadi, PT Barumun Agro Sentosa, PT Rimba Mujur Mahkota, PT North Sumatera Hydro Energy, dan PTPN-II.
“Walhi Sumut dan LBH Medan menilai PKT yang dilakukan oleh Poldasu bersama perusahaan tersebut, hanya akan semakin memperkuat posisi perusahaan untuk mendapatkan impunitas hukum,” kata Manager Kajian dan Advokasi Walhi Sumut Putra Septian, didampingi Kepala Divisi SDA LBH Medan, M Alinafiah Matondang dalam keterangan pers di kantor LBH Medan, Senin (13/12/2021)
Dijelaskan mereka, dampak dari aktivitas perusahaan yang melakukan pedoman kerjasama tersebut sampai saat ini telah banyak melahirkan konflik struktural, dan berimplikasi terhadap kerusakan lingkungan hidup serta perampasan ruang hidup masyarakat.
Selain itu, PKT yang dilakukan oleh Poldasu dan perusahaan akan berpotensi memunculkan praktik penyalahgunaan wewenang, institusi kepolisian dengan menggunakan kekuatan atas nama pengamanan yang dilakukan, untuk melakukan pengawalan terhadap aktivitas perusahaan, serta akan memunculkan potensi kejahatan korupsi yang terstruktur dan sistematis.
“Alasan utama lainnya adalah Ketika institusi kepolisian melakukan hubungan kerjasama dengan perusahaan, hal ini akan berpotensi menggangu netralitas kepolisian dalam melakukan perlindungan, pengayoman, penegakkan hukum, dan pelayanan kepada masyarakat serta akan menyebabkan hilangnya kontrol kekuatan masyarakat sipil kepada institusi kepolisian,” ungkapnya.
Hubungan ini juga dinilai akan mendasari semakin luasnya kesempatan untuk melakukan tindakan korupsi. Sebagai dampak dari kebutuhan operasionalnya, banyak kegiatan kepolisian yang dirahasiakan.
“Jika institusi kepolisian sudah biasa dengan kerahasiaan atau tertutup pasti akan rentan terhadap tindakan korupsi. Korupsi yang jarang diperiksa dalam tubuh kepolisian, tentu akan memunculkan hilangnya integritas kepolisian terhadap publik, dan memperoleh kebencian terhadap publik” terangnya.